Baca juga: Temuan Kementerian ESDM, Lima Perusahaan Punya Izin Tambang di Raja Ampat
Penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya.
“Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan”, terang Dwi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan ada dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.
“Intinya, untuk PPKH baru dihentikan, sedangkan PPKH lama dievaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji Kusumah.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan
Discussion about this post