Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Temuan Ombudsman DIY: Minyak Goreng Langka, Dijual di Atas HET

Selasa, 22 Februari 2022
A A
Pembeli mengantri minyak goreng di DIY. Foto dok. Perwakilan Ombusman DIY.

Pembeli mengantri minyak goreng di DIY. Foto dok. Perwakilan Ombusman DIY.

Share on FacebookShare on Twitter

Temuan ketiga, pedagang pasar tradisional membeli minyak goreng kemasan premium di pasar tradisional dan menjualnya kembali. Ada pasar modern yang masih menjual minyak goreng kemasan premium lebih dari 100 liter seharga Rp14.000 per liter. Namun pembelian per orang dibatasi maksimal 2 liter.

“Alasannya, karena pasokan minyak goreng dari distributor tak pasti. Biasanya sepekan sekali, sekarang dua pekan sekali,” papar Budhi.

Atas temuan tersebut, Pemerintah DIY diminta mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, melakukan optimalisasi operasi pasar, pemantauan, serta pengawasan yang lebih ketat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat akan ketersediaan stok minyak goreng dan ketaatan penjual terhadap kebijakan satu harga.

Baca Juga: Sejumlah Negara Mulai Berlakukan Transisi Endemi Covid-19, Indonesia Pilih Hati-hati

Stok minyak goreng habis. Foto dok. Perwakilan Ombudsman DIY.
Stok minyak goreng habis. Foto dok. Perwakilan Ombudsman DIY.

Kedua, mencermati dan memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko kerugian yang dialami pedagang di pasar tradisonal, terutama terkait stok minyak goreng curah yang telah diperoleh sebelum pemberlakuan kebijakan satu harga. Mengingat harga perolehan awalnya sudah cukup tinggi, yaitu Rp19.000 per liter dan umumnya tidak disertai pengadministrasian (invoice) yang baik.

Ketiga, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata Budhi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: HETlangkaminyak gorengminyak goreng curahminyak goreng kemasan premiumPermendag Nomor 6 Tahun 2022Perwakilan ORI DIY

Editor

Next Post
Ilustrasi tanaman keelai. Foto jcesar2015/pixabay.com.

Kata Pakar Soal Kisruh Harga Kedelai: Pemerintah Tak Konsisten Wujudkan Swasembada Kedelai

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media