Wanaloka.com – “Jadikan CAMPPEAT ini sebagai laboratorium dan lapangan pembelajaran tentang gambut tropika dengan pendekatan kolaboratif dan inklusif”.
Demikian bunyi tulisan pada kanvas yang ditulis Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong saat melakukan kunjungan ke Pusat Informasi Standar dan Iptek Gambut (PISIG) CAMPPEAT KHDTK Tumbang Nusa di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 Juni 2024.
CAMPPEAT dikelola Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Banjarbaru, CAMPPEAT dikelola Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Banjarbaru, BSILHK. Pusat Informasi ini merupakan fasilitas terintegrasi yang menyajikan informasi standar dan ilmu pengetahuan pengelolaan hutan rawa gambut dan KHDTK Tumbang Nusa.
Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Ditarget Bebas Rabies Pada Desember 2024
Berperan menjadi simpul kolaborasi riset dan pengembangan standar, pusat informasi ini juga akan berperan sebagai sarana penerapan standar, sarana pelatihan atau sekolah lapang, rapat, dan wisata ilmiah pada lokasi hutan rawa gambut serta sarana pengelolaan KHDTK Tumbang Nusa.
CAMPPEAT juga menjadi sarana penunjang dalam pengelolaan KHDTK Tumbang Nusa. Ada berbagai informasi seputar KHDTK Tumbang Nusa, Rehabilitation of Peatland (RePeat), Sumber Benih KHDTK Tumbang Nusa dan kegiatan penerapan standard di lahan Gambut.
Pusat Informasi ini merupakan fasilitas terintegrasi yang menyajikan informasi standar dan ilmu pengetahuan pengelolaan hutan rawa gambut dan KHDTK Tumbang Nusa. Ada berbagai informasi seputar KHDTK Tumbang Nusa, Rehabilitation Of Peatland (RePeat), Sumber Benih KHDTK Tumbang Nusa dan kegiatan penerapan standard di lahan Gambut.
Baca Juga: Mitigasi Kebisingan, Pasang Rak Buku untuk Memecah Gelombang Suara
Berperan menjadi simpul kolaborasi riset dan pengembangan standar, pusat informasi ini juga akan berperan sebagai sarana penerapan standar, sarana pelatihan atau sekolah lapang, rapat, dan wisata ilmiah pada lokasi hutan rawa gambut serta sarana pengelolaan KHDTK Tumbang Nusa.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar meresmikannya pada 20 April 2024. Pembangunan CAMPPEAT diperlukan karena potensi karbon pada gambut sangat besar, bahkan melebihi potensi karbon di mangrove.
“Jadi kita harus jaga gambut. Perlu upaya semua pihak untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga gambut. Maka ada CAMPPEAT,” kata Alue Dohong yang didampingi Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Ary Sudijanto.
Baca Juga: Sempat Dilarang, Pemerintah Mulai Lirik Budidaya Tanaman Kratom
Bertepatan dengan kunjungannya, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar kegiatan di sana. Kegiatan Ekspedisi Sobat Muda Menelusuri Gambut itu bertema “Gambut Terawat Bumi Selamat.
“Kalian adalah penyambung lidah untuk penyelamatan gambut,” kata Alue.
Di hadapan peserta ekspedisi yang sebagian besar adalah pegiat sosial media, Alue menjelaskan bahwa bio economic adalah karbon dalam gambut paling besar. Mengingat gambut telah ada sejak ribuan tahun lalu, sehingga kandungan karbonnya sangat besar.
Baca Juga: Jaga Stok Pangan, Jokowi Instruksikan Sedot Air Tanah dan Sungai Lewat Pompanisasi
Dan gambut juga penyimpan air tawar. Keberadaan gambut pun sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tak heran, kualitas air, udara dan tanah akan terkontaminasi apabila gambut terbakar.
“Bahkan bisa mengakibatkan stunting apabila seorang ibu hamil menghirup udara dari gambut yang terbakar,” jelas Alue.
Pemulihan Gambut
Sebelumnya, dalam Workshop Success Story Tata Kelola dan Restorasi Ekosistem Gambut yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 19 Juni 2024, Alue menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah korektif kebijakan atau regulasi. Cukup banyak Peraturan Menteri atau pun Peraturan Dirjen yang mengatur pengelolaan gambut, baik pemulihannya, perlindungannya maupun pemanfaatannya.
Dalam kegiatan implementasinya, pemulihan gambut dipersyaratkan bagi dunia usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan gambut, baik oleh HTI, perkebunan sawit, maupun masyarakat.
Discussion about this post