Rabu, 11 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Jatim Serukan Perusak Pohon untuk Peraga Kampanye Ditindak Tegas

Selasa, 9 Januari 2024
A A
Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Fenomena pelanggaran kampanye dengan memaku alat peraga kampanye atau mengikatnya memakai kawat pada pohon menjadi persoalan setiap gelaran Pemilu yang terus berulang. Pelanggaran demi pelanggaran dilakukan para kontestan Pemilu tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Hampir di setiap kota atau kabupaten di Jawa Timur disuguhkan aneka polusi alat peraga kampanye, terutama dengan cara merusak pohon demi mendulang suara pemilih.

Berdasarkan pengamatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bersama jaringan, sebagai catatan Desember 2023, pemerintah Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya melakukan penertiban alat peraga kampanye. Namun dinilai Walhi Jatim tidak cukup, karena hanya menyasar wilayah yang menjadi sorotan publik, seperti jalan protokol.

“Sementara di wilayah yang tak menjadi sorotan dibiarkan begitu saja,” kata Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan dalam siaran pers Walhi Jatim tertanggal 9 Januari 2024.

Baca Juga: Longsor di Banjarnegara Terjang 2 Dusun

Kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan Malang Raya. Perilaku pelanggaran itu, menurut hasil analisis Walhi Jatim disebabkan empat faktor. Pertama, menghemat ongkos pemilu. Kedua, partai atau para kontestan Pemilu tidak pernah memberikan edukasi dan menyebarkan pengetahuan tentang aturan pelarangan merusak pohon, serta menunjukkan minimnya literasi atas aturan serta etika lingkungan.

Ketiga, baik KPU dan Bawaslu kurang tegas dalam menindak para perusak pohon terutama pada kontestan atau partai terkait. Keempat, KPU dan Bawaslu juga belum maksimal mengedukasi atau meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan yang berlaku.

“Cenderung ada pembiaran. Tanggung jawab kontestan Pemilu sangat minim. Juga minimnya ketegasan pengawas Pemilu dan pemda menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran itu,” kata Wahyu.

Baca Juga: BRIN dan Kementerian ESDM Inventarisasi Wilayah untuk Pertambangan Mineral

Meskipun KPU RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur terkait bagaimana penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan efisien, fakta di lapangan masih banyak dijumpai alat peraga kampanye yang dipasang secara liar dengan menjadikan pohon salah satu obyek pemasangan.

Praktik itu melanggar Pasal 70 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang berbunyi:
“Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut, taman dan pepohonan.“

Perlindungan pohon di ruang publik juga telah diatur Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik dimana pohon di ruang publik perlu dilindungi dari adanya kegiatan yang dapat merusak fungsi pohon.

Baca Juga: Sesar Aktif Baru Penyebab Gempa Sumedang Diberi Nama Sesar Sumedang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: alat peraga kampanyePemilu 2024perusak pohonWalhi Jawa Timur

Editor

Next Post
Status Gunung Marapi menjadi Siaga per 9 Januari 2024. Foto esdm.go.id.

Status Gunung Marapi Naik Level Siaga, Waspadai Gas Beracun

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media