Wanaloka.com – Fenomena pelanggaran kampanye dengan memaku alat peraga kampanye atau mengikatnya memakai kawat pada pohon menjadi persoalan setiap gelaran Pemilu yang terus berulang. Pelanggaran demi pelanggaran dilakukan para kontestan Pemilu tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Hampir di setiap kota atau kabupaten di Jawa Timur disuguhkan aneka polusi alat peraga kampanye, terutama dengan cara merusak pohon demi mendulang suara pemilih.
Berdasarkan pengamatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bersama jaringan, sebagai catatan Desember 2023, pemerintah Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya melakukan penertiban alat peraga kampanye. Namun dinilai Walhi Jatim tidak cukup, karena hanya menyasar wilayah yang menjadi sorotan publik, seperti jalan protokol.
“Sementara di wilayah yang tak menjadi sorotan dibiarkan begitu saja,” kata Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan dalam siaran pers Walhi Jatim tertanggal 9 Januari 2024.
Baca Juga: Longsor di Banjarnegara Terjang 2 Dusun
Kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan Malang Raya. Perilaku pelanggaran itu, menurut hasil analisis Walhi Jatim disebabkan empat faktor. Pertama, menghemat ongkos pemilu. Kedua, partai atau para kontestan Pemilu tidak pernah memberikan edukasi dan menyebarkan pengetahuan tentang aturan pelarangan merusak pohon, serta menunjukkan minimnya literasi atas aturan serta etika lingkungan.
Ketiga, baik KPU dan Bawaslu kurang tegas dalam menindak para perusak pohon terutama pada kontestan atau partai terkait. Keempat, KPU dan Bawaslu juga belum maksimal mengedukasi atau meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan yang berlaku.
“Cenderung ada pembiaran. Tanggung jawab kontestan Pemilu sangat minim. Juga minimnya ketegasan pengawas Pemilu dan pemda menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran itu,” kata Wahyu.
Baca Juga: BRIN dan Kementerian ESDM Inventarisasi Wilayah untuk Pertambangan Mineral
Meskipun KPU RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur terkait bagaimana penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan efisien, fakta di lapangan masih banyak dijumpai alat peraga kampanye yang dipasang secara liar dengan menjadikan pohon salah satu obyek pemasangan.
Praktik itu melanggar Pasal 70 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang berbunyi:
“Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut, taman dan pepohonan.“
Perlindungan pohon di ruang publik juga telah diatur Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik dimana pohon di ruang publik perlu dilindungi dari adanya kegiatan yang dapat merusak fungsi pohon.
Baca Juga: Sesar Aktif Baru Penyebab Gempa Sumedang Diberi Nama Sesar Sumedang
Discussion about this post