Rabu, 12 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Jatim Serukan Perusak Pohon untuk Peraga Kampanye Ditindak Tegas

Selasa, 9 Januari 2024
A A
Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Sayangnya, banyak kota dan kabupaten di Jatim yang belum memiliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon,” tukas Wahyu.

Berbeda dengan Kota Surabaya yang telah memiliki perda mengenai perlindungan pohon yang mengatur secara tegas larangan terhadap pemasangan iklan atau poster atau sejenisnya di pohon dan bahkan memaku pohon. Tantangan usai kebijakan disusun adalah sejauh mana kebijakan perlindungan pohon itu mampu diimplementasikan, termasuk sanksi tegas yang membuat jera.

“Termasuk pidana yang dapat ditujukan kepada para kontestan Pemilu yang melakukan kampanye dengan cara merusak,” kata Wahyu.

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Pengiriman 787 Burung Liar ke Jakarta Digagalkan

Sementara Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak memuat frasa spesifik terkait pelarangan hingga penindakan perusakan pohon. Pada Pasal 25 hanya melarang pemasangan alat peraga pada fasilitas umum.

Pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, meski menyebutkan secara jelas, tetapi sanksi dikembalikan pada peraturan yang berlaku. Sementara peraturan turunan yang ada, seperti perda di berbagai kota dan kabupaten di Jatim banyak yang tidak spesifik, bahkan tidak ada.

Walhi Jatim menyampaikan sejumlah seruan. Pertama, meminta kepada pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan KPU Pusat, serta Provinsi Jawa Timur dan segenap Bawaslu di tiap daerah untuk menindak tegas perusak pohon serta membuat aturan yang spesifik beserta sanksi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kisah Pasang Surut Teknologi Peringatan Dini Bencana Gempa

Kedua, mendorong untuk melakukan edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon. Ketiga, mendorong Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jatim untuk membuat aturan yang berisi pelarangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.

Keempat, menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang. Kelima, menyerukan kepada masyarakat untuk bersikap tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.

“Bagaimana mau amanah, jika aturan dilanggar? Meski dianggap hal kecil, perusakan pohon bentuk dari ketidakamanahan,” imbuh Wahyu. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: alat peraga kampanyePemilu 2024perusak pohonWalhi Jawa Timur

Editor

Next Post
Status Gunung Marapi menjadi Siaga per 9 Januari 2024. Foto esdm.go.id.

Status Gunung Marapi Naik Level Siaga, Waspadai Gas Beracun

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media