Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Jatim Serukan Perusak Pohon untuk Peraga Kampanye Ditindak Tegas

Selasa, 9 Januari 2024
A A
Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Penertiban alat peraga kampanye pada pohon. Foto satpolpp.lombokbaratkab.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Sayangnya, banyak kota dan kabupaten di Jatim yang belum memiliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon,” tukas Wahyu.

Berbeda dengan Kota Surabaya yang telah memiliki perda mengenai perlindungan pohon yang mengatur secara tegas larangan terhadap pemasangan iklan atau poster atau sejenisnya di pohon dan bahkan memaku pohon. Tantangan usai kebijakan disusun adalah sejauh mana kebijakan perlindungan pohon itu mampu diimplementasikan, termasuk sanksi tegas yang membuat jera.

“Termasuk pidana yang dapat ditujukan kepada para kontestan Pemilu yang melakukan kampanye dengan cara merusak,” kata Wahyu.

Baca Juga: Tanpa Dokumen, Pengiriman 787 Burung Liar ke Jakarta Digagalkan

Sementara Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tidak memuat frasa spesifik terkait pelarangan hingga penindakan perusakan pohon. Pada Pasal 25 hanya melarang pemasangan alat peraga pada fasilitas umum.

Pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, meski menyebutkan secara jelas, tetapi sanksi dikembalikan pada peraturan yang berlaku. Sementara peraturan turunan yang ada, seperti perda di berbagai kota dan kabupaten di Jatim banyak yang tidak spesifik, bahkan tidak ada.

Walhi Jatim menyampaikan sejumlah seruan. Pertama, meminta kepada pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan KPU Pusat, serta Provinsi Jawa Timur dan segenap Bawaslu di tiap daerah untuk menindak tegas perusak pohon serta membuat aturan yang spesifik beserta sanksi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kisah Pasang Surut Teknologi Peringatan Dini Bencana Gempa

Kedua, mendorong untuk melakukan edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon. Ketiga, mendorong Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jatim untuk membuat aturan yang berisi pelarangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.

Keempat, menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang. Kelima, menyerukan kepada masyarakat untuk bersikap tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.

“Bagaimana mau amanah, jika aturan dilanggar? Meski dianggap hal kecil, perusakan pohon bentuk dari ketidakamanahan,” imbuh Wahyu. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: alat peraga kampanyePemilu 2024perusak pohonWalhi Jawa Timur

Editor

Next Post
Status Gunung Marapi menjadi Siaga per 9 Januari 2024. Foto esdm.go.id.

Status Gunung Marapi Naik Level Siaga, Waspadai Gas Beracun

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media