Senin, 29 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Proyek Tol Yogya-Solo Akibatkan Tambang Liar dan Langgar Tata Ruang

Pemenuhan material untuk proyek tol Yogyakarta-Solo mengakibatkan dua masalah besar. Apa upaya mengatasinya?

Rabu, 29 November 2023
A A
Sebuah bukit di Kecamatan Seyegan, Sleman yang dipangkas untuk diambil materialnya. Foto wanaloka.com.

Sebuah bukit di Kecamatan Seyegan, Sleman yang dipangkas untuk diambil materialnya. Foto wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pembangunan tol Yogyakarta-Solo yang merupakan proyek inisiatif pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas infrastruktur mengharuskan penggunaan sumber daya alam yang signifikan untuk material bangunan. Berdasarkan data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, material yang dibutuhkan meliputi tanah urug 2.750.000 m3 untuk struktur utama jalan tol, 1.976.814,67 m3 pasir, dan 820.409,49 batu agregat kelas A. Daftar kebutuhan material tersebut digunakan untuk memenuhi panjang trase 22 kilometer. Kebutuhan material tersebut diambil dengan cara ditambang di wilayah Yogyakarta.

Untuk mendapat material, pemerintah pusat tidak mengharuskan penambang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Cukup diganti dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Tapi banyak muncul penambang-penambang liar yang tidak mempunyai SIPB,” kata juru bicara Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 28 November 2023.

Baca Juga: Kisah Badak Delilah, Sempat Henti Nafas Semenit Usai Lahir

Sementara berdasar Pasal 35 ayat (3) huruf e UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB merupakan syarat suatu badan usaha atau perseorangan melakukan aktivitas pertambangan.

“Pertambangan tanah urug, pasir, batu dan bahan tambang lain tersebut digunakan untuk membangun tol,” imbuh Elki.

Berdasarkan data Walhi Yogyakarta terdapat beberapa titik penambangan ilegal, meliputi 13 titik di Kulon Progo, 7 titik di Bantul, 4 titik di Sleman, 1 titik di Yogyakarta, dan 2 titik di Gunung Kidul. Pertambangan liar untuk material tol semakin masif karena pemrakarsa tol Yogyakarta-Solo tidak mempersoalkan.

Baca Juga: Selasa Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali

“Seharusnya pihak pemrakarsa lebih ketat menerima material yang digunakan untuk pembangunan jalan tol,” kata Elki.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan cagar alam geologipelanggaran tata ruangpertambangan liarproyek tol Yogyakarta-Solosumber daya alamWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Ilustrasi batuk. Foto nastya_gepp/pixabay.com.

Cegah Penularan Pneumonia dengan Jaga Jarak dan Hidup Bersih

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua dari empat orangutan korban perdagangan ilegal yang dipulangkan dari Thailand, 23 Desember 2025. Foto Geopix.Empat Orangutan Dipulangkan ke Indonesia di Tengah Perusakan Hutan Sumatra
    In News
    Kamis, 25 Desember 2025
  • Konferensi Pers Climate Outlook 2026 di BMKG, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal
    In News
    Rabu, 24 Desember 2025
  • Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Siklon tropis Grant, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto Karisma/Istimewa.Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
    In Sosok
    Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media