Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Proyek Tol Yogya-Solo Akibatkan Tambang Liar dan Langgar Tata Ruang

Pemenuhan material untuk proyek tol Yogyakarta-Solo mengakibatkan dua masalah besar. Apa upaya mengatasinya?

Rabu, 29 November 2023
A A
Sebuah bukit di Kecamatan Seyegan, Sleman yang dipangkas untuk diambil materialnya. Foto wanaloka.com.

Sebuah bukit di Kecamatan Seyegan, Sleman yang dipangkas untuk diambil materialnya. Foto wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pembangunan tol Yogyakarta-Solo yang merupakan proyek inisiatif pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas infrastruktur mengharuskan penggunaan sumber daya alam yang signifikan untuk material bangunan. Berdasarkan data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, material yang dibutuhkan meliputi tanah urug 2.750.000 m3 untuk struktur utama jalan tol, 1.976.814,67 m3 pasir, dan 820.409,49 batu agregat kelas A. Daftar kebutuhan material tersebut digunakan untuk memenuhi panjang trase 22 kilometer. Kebutuhan material tersebut diambil dengan cara ditambang di wilayah Yogyakarta.

Untuk mendapat material, pemerintah pusat tidak mengharuskan penambang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Cukup diganti dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Tapi banyak muncul penambang-penambang liar yang tidak mempunyai SIPB,” kata juru bicara Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 28 November 2023.

Baca Juga: Kisah Badak Delilah, Sempat Henti Nafas Semenit Usai Lahir

Sementara berdasar Pasal 35 ayat (3) huruf e UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB merupakan syarat suatu badan usaha atau perseorangan melakukan aktivitas pertambangan.

“Pertambangan tanah urug, pasir, batu dan bahan tambang lain tersebut digunakan untuk membangun tol,” imbuh Elki.

Berdasarkan data Walhi Yogyakarta terdapat beberapa titik penambangan ilegal, meliputi 13 titik di Kulon Progo, 7 titik di Bantul, 4 titik di Sleman, 1 titik di Yogyakarta, dan 2 titik di Gunung Kidul. Pertambangan liar untuk material tol semakin masif karena pemrakarsa tol Yogyakarta-Solo tidak mempersoalkan.

Baca Juga: Selasa Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali

“Seharusnya pihak pemrakarsa lebih ketat menerima material yang digunakan untuk pembangunan jalan tol,” kata Elki.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan cagar alam geologipelanggaran tata ruangpertambangan liarproyek tol Yogyakarta-Solosumber daya alamWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Ilustrasi batuk. Foto nastya_gepp/pixabay.com.

Cegah Penularan Pneumonia dengan Jaga Jarak dan Hidup Bersih

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media