Jumat, 16 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Jogo Banyu Desak DPRD DIY Libatkan Masyarakat Bahas Raperda Tambang

Jumat, 21 November 2025
A A
Penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Sleman pada 2012. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.

Penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Sleman pada 2012. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, menyampaikan protes keras kepada DPRD DIY yang mengingkari komitmen pelibatan publik dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Sebab undangan resmi rapat kerja Panitia Khusus Berita Acara (Pansus BA) 7 Tahun 2025 tentang pembahasan raperda tersebut yang dilaksanakan Kamis, 20 November 2025 disinyalir hanya ditujukan jajaran internal legislatif, perangkat eksekutif, dan instansi teknis.

“Ini adalah bukti, DPRD DIY tidak konsisten dengan janji pelibatan publik. Raperda pertambangan menyangkut hajat hidup warga, sumber air, dan ruang hidup. Namun pembahasannya dilakukan secara tertutup dan eksklusif, tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak dan masyarakat sipil,” seru perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Himawan Kurniadi dalam siaran tertulis, Jumat, 21 November 2025.

Baca juga: Longsor Banjarnegara, 18 Orang Masih Dalam Pencarian

Padahal komitmen pelibatan masyarakat, sebelumnya telah disampaikan secara lisan oleh Anggota Pansus BA 7 Tahun 2025 dan Komisi C DPRD DIY diwakili Nur Subiyantoro dan Muh. Lisman Puja Kesuma pada Senin, 26 Mei 2025 saat audiensi awal bersama Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta.

Adapun salah satu hasil diskusi dalam forum tersebut dijanjikan akan mengundang Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dalam proses penyusunan sampai pembahasan pasal per pasal untuk raperda ini. Namun sampai hari ini tidak terealisasi dalam proses pembahasannya.

Ada beberapa catatan besar yang menjadi masukan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dari hasil membedah Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah yang didapatkan dari Pansus BA 7 DPRD DIY versi draft pada tanggal 30 Mei 2025.

Baca juga: Ratusan Pendaki Terjebak Erupsi Semeru, Status Siaga Jadi Awas Selisih Satu Jam

Pertama, raperda itu belum memuat substansi keistimewaan dalam pembangunan yang berlandaskan filosofi “Memayu Hayuning Bawono” dan “nilai-nilai keistimewaan DIY”. Prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar dalam pengaturan hukum yang mengutamakan perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Kedua, tidak ada pengaturan yang jelas terkait dengan keterbukaan data dan informasi bagi publik pada penyelenggaraan pertambangan di Provinsi DIY.

Ketiga, minim peran serta masyarakat terutama masyarakat terdampak dalam hal pengawasan pada kegiatan pertambangan di DIY.

Baca juga: Bobibos, Teknologi Konversi Jerami Menjadi Bahan Bakar Hidrokarbon

Keempat, tidak ada pengaturan yang memadai terkait dengan reklamasi yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Selama ini dari hasil temuan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, ketentuan besaran jaminan reklamasi tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang terjadi, pengaturan mekanisme reklamasi, pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, serta kelayakan reklmasi beserta penilaian keberhasilan reklamasi 100%.

Kelima, minimnya pengaturan tentang peningkatan nilai tambah dari pertambangan bagi daerah, tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat terdampak. Seperti kerusakan lingkungan, risiko bencana, kerusakan infrastruktur, gangguan kesehatan, ancaman keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya yang juga digunakan oleh angkutan truk material tambang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kolisi Warga Jogo Banyu YogyakartaKomisi C DPRD DIYpartisipasi publikraperda tambang

Editor

Next Post
Ilustrasi ibu hamil. Foto TungArt7/pixabay.com.

Tiga Jalur Masuk Mikroplastik ke Tubuh Ibu Hamil

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Penampakan huntara dari kayu hanyutan di Aceh. Foto Dok. Rumah Zakat.Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Ilustrasi penyakit kulit. Foto Miller_Eszter/pixabay.comPrevalensi Penderita Kusta di DIY Terendah, Tapi Tiap Bulan Ada Pasien Baru
    In Rehat
    Rabu, 14 Januari 2026
  • KKP mempersiapkan pengiriman 159 ton bantuan ke lokasi bencana Sumatra, 13 Januari 2026. Foto KKP.Legislator Kritik Seremonial Bantuan Menteri di Aceh, Puluhan Kampung Masih Terisolasi
    In News
    Rabu, 14 Januari 2026
  • Ilustrasi makanan kaleng. Foto MabelAmber/pixabay.com.Jangan Sepelekan Kemasan Kaleng Makanan yang Penyok, Gembung dan Berkarat
    In IPTEK
    Selasa, 13 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media