Jumat, 16 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Jogo Banyu Desak DPRD DIY Libatkan Masyarakat Bahas Raperda Tambang

Jumat, 21 November 2025
A A
Penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Sleman pada 2012. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.

Penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Sleman pada 2012. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, menyampaikan protes keras kepada DPRD DIY yang mengingkari komitmen pelibatan publik dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Sebab undangan resmi rapat kerja Panitia Khusus Berita Acara (Pansus BA) 7 Tahun 2025 tentang pembahasan raperda tersebut yang dilaksanakan Kamis, 20 November 2025 disinyalir hanya ditujukan jajaran internal legislatif, perangkat eksekutif, dan instansi teknis.

“Ini adalah bukti, DPRD DIY tidak konsisten dengan janji pelibatan publik. Raperda pertambangan menyangkut hajat hidup warga, sumber air, dan ruang hidup. Namun pembahasannya dilakukan secara tertutup dan eksklusif, tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak dan masyarakat sipil,” seru perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Himawan Kurniadi dalam siaran tertulis, Jumat, 21 November 2025.

Baca juga: Longsor Banjarnegara, 18 Orang Masih Dalam Pencarian

Padahal komitmen pelibatan masyarakat, sebelumnya telah disampaikan secara lisan oleh Anggota Pansus BA 7 Tahun 2025 dan Komisi C DPRD DIY diwakili Nur Subiyantoro dan Muh. Lisman Puja Kesuma pada Senin, 26 Mei 2025 saat audiensi awal bersama Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta.

Adapun salah satu hasil diskusi dalam forum tersebut dijanjikan akan mengundang Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dalam proses penyusunan sampai pembahasan pasal per pasal untuk raperda ini. Namun sampai hari ini tidak terealisasi dalam proses pembahasannya.

Ada beberapa catatan besar yang menjadi masukan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dari hasil membedah Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah yang didapatkan dari Pansus BA 7 DPRD DIY versi draft pada tanggal 30 Mei 2025.

Baca juga: Ratusan Pendaki Terjebak Erupsi Semeru, Status Siaga Jadi Awas Selisih Satu Jam

Pertama, raperda itu belum memuat substansi keistimewaan dalam pembangunan yang berlandaskan filosofi “Memayu Hayuning Bawono” dan “nilai-nilai keistimewaan DIY”. Prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar dalam pengaturan hukum yang mengutamakan perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Kedua, tidak ada pengaturan yang jelas terkait dengan keterbukaan data dan informasi bagi publik pada penyelenggaraan pertambangan di Provinsi DIY.

Ketiga, minim peran serta masyarakat terutama masyarakat terdampak dalam hal pengawasan pada kegiatan pertambangan di DIY.

Baca juga: Bobibos, Teknologi Konversi Jerami Menjadi Bahan Bakar Hidrokarbon

Keempat, tidak ada pengaturan yang memadai terkait dengan reklamasi yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Selama ini dari hasil temuan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, ketentuan besaran jaminan reklamasi tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang terjadi, pengaturan mekanisme reklamasi, pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, serta kelayakan reklmasi beserta penilaian keberhasilan reklamasi 100%.

Kelima, minimnya pengaturan tentang peningkatan nilai tambah dari pertambangan bagi daerah, tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat terdampak. Seperti kerusakan lingkungan, risiko bencana, kerusakan infrastruktur, gangguan kesehatan, ancaman keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya yang juga digunakan oleh angkutan truk material tambang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kolisi Warga Jogo Banyu YogyakartaKomisi C DPRD DIYpartisipasi publikraperda tambang

Editor

Next Post
Ilustrasi ibu hamil. Foto TungArt7/pixabay.com.

Tiga Jalur Masuk Mikroplastik ke Tubuh Ibu Hamil

Discussion about this post

TERKINI

  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media