Selasa, 2 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Jogo Banyu Desak DPRD DIY Libatkan Masyarakat Bahas Raperda Tambang

Jumat, 21 November 2025
A A
Penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Sleman pada 2012. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.

Penambangan galian C di lereng Gunung Merapi di Sleman pada 2012. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Keenam, pengaturan pemberian izin pertambangan dalam memberikan luasan, lama waktu izin, jumlah cadangan tidak disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan eksisting.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Lahan Huntara 3,9 Ha Warga Terdampak Longsor Cilacap

“Tanpa pelibatan publik, proses perumusan kebijakan menjadi cacat prosedural, tidak akuntabel, serta rawan mengabaikan kepentingan ekologis dan social,” tegas Peneliti Ekologi Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Wishnu Try Utomo.

Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta menilai Komisi C DPRD DIY Pansus BA 7 Tahun 2025 telah melakukan maladministrasi partisipasi publik, karena mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta amanat berbagai regulasi yang mensyaratkan keterbukaan informasi dan konsultasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah.

Mekanisme partisipasi publik dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam beberapa Undang-Undang, terutama UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini menyatakan ada kewajiban badan publik untuk mengumumkan pembahasan ke publik.

Baca juga: Program MBG Butuh Freeze Dried¸ Mahasiswa UGM Siapkan SIKE Si Dapur Pintar

“Kecuali DPRD adalah pihak swasta yang tidak dibayar oleh dan menggunakan uang rakyat,” imbuh Wishnu.

Lebih jauh, ketiadaan undangan kepada warga terdampak dalam pelaksanaan pembahasan raperda itu menegaskan bahwa Komisi C  DPRD DIY Pansus BA 7 Tahun 2025 tidak menjadikan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Namun hanya mengandalkan perspektif teknokratik serta kepentingan birokrasi.

Atas dasar hal itu, Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta menyampaikan dua tuntutan kepada DPRD DIY.

Pertama, Melibatkan dalam seluruh proses pembahasan Raperda DIY Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan antara lain pembahasan Naskah Akademik, Dokumen Cetak Biru Rencana Pengelolaan Pertambangan, Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Cetak Biru Rencana Reklamasi dan Pascatambang sampai pasal per pasal untuk menjamin keberlanjutan ekologis dan perlindungan sumber daya air dan hak-hak warga masyarakat terdampak.

Baca juga: Implementasi Dokumen SNDC Diragukan, Tak Ada Komitmen Pemerintah Pensiunkan PLTU Batu Bara

Kedua, Membuka seluruh dokumen dan risalah pembahasan raperda kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta juga mengajak seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta, akademisi, komunitas lingkungan, dan media untuk bersama-sama mengawasi proses penyusunan regulasi ini agar tidak menjadi pintu masuk eksploitasi pertambangan yang merusak tanah dan air serta menimbulkan risiko bencana di Provinsi DIY. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kolisi Warga Jogo Banyu YogyakartaKomisi C DPRD DIYpartisipasi publikraperda tambang

Editor

Next Post
Ilustrasi ibu hamil. Foto TungArt7/pixabay.com.

Tiga Jalur Masuk Mikroplastik ke Tubuh Ibu Hamil

Discussion about this post

TERKINI

  • Tim dari BMKg melakukan inpeksi sistempemantauan gempa dan tsunami di Bali, 27 Desember 2024. Foto Dok. BMKG.Pengembangan Sistem Geohazard Gempa Bumi yang Akurat dan Real Time
    In IPTEK
    Rabu, 27 Mei 2026
  • Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.Andalas Pastikan Ruang dan Penghidupan Bentang Alam Sumatra Kritis
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Tantangan Pascakurban: Pengolahan Limbah, Penyimpanan Daging dan Risiko Zoonosis
    In Rehat
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi PLTU batu bara. Foto jplenio/pixabay.comWalhi Region Jawa Desak Pensiunkan Dini Pembangkit Listrik Energi Fosil
    In News
    Senin, 25 Mei 2026
  • Ilustrasi kuda laut. Foto Aristal/Pixabay.com.Spesies Kuda Laut di Indonesia Terancam Penangkapan Tanpa Batas
    In Rehat
    Minggu, 24 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media