Keenam, pengaturan pemberian izin pertambangan dalam memberikan luasan, lama waktu izin, jumlah cadangan tidak disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan eksisting.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Lahan Huntara 3,9 Ha Warga Terdampak Longsor Cilacap
“Tanpa pelibatan publik, proses perumusan kebijakan menjadi cacat prosedural, tidak akuntabel, serta rawan mengabaikan kepentingan ekologis dan social,” tegas Peneliti Ekologi Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Wishnu Try Utomo.
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta menilai Komisi C DPRD DIY Pansus BA 7 Tahun 2025 telah melakukan maladministrasi partisipasi publik, karena mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta amanat berbagai regulasi yang mensyaratkan keterbukaan informasi dan konsultasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah.
Mekanisme partisipasi publik dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam beberapa Undang-Undang, terutama UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini menyatakan ada kewajiban badan publik untuk mengumumkan pembahasan ke publik.
Baca juga: Program MBG Butuh Freeze Dried¸ Mahasiswa UGM Siapkan SIKE Si Dapur Pintar
“Kecuali DPRD adalah pihak swasta yang tidak dibayar oleh dan menggunakan uang rakyat,” imbuh Wishnu.
Lebih jauh, ketiadaan undangan kepada warga terdampak dalam pelaksanaan pembahasan raperda itu menegaskan bahwa Komisi C DPRD DIY Pansus BA 7 Tahun 2025 tidak menjadikan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Namun hanya mengandalkan perspektif teknokratik serta kepentingan birokrasi.
Atas dasar hal itu, Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta menyampaikan dua tuntutan kepada DPRD DIY.
Pertama, Melibatkan dalam seluruh proses pembahasan Raperda DIY Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan antara lain pembahasan Naskah Akademik, Dokumen Cetak Biru Rencana Pengelolaan Pertambangan, Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan, Cetak Biru Rencana Reklamasi dan Pascatambang sampai pasal per pasal untuk menjamin keberlanjutan ekologis dan perlindungan sumber daya air dan hak-hak warga masyarakat terdampak.
Baca juga: Implementasi Dokumen SNDC Diragukan, Tak Ada Komitmen Pemerintah Pensiunkan PLTU Batu Bara
Kedua, Membuka seluruh dokumen dan risalah pembahasan raperda kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta juga mengajak seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta, akademisi, komunitas lingkungan, dan media untuk bersama-sama mengawasi proses penyusunan regulasi ini agar tidak menjadi pintu masuk eksploitasi pertambangan yang merusak tanah dan air serta menimbulkan risiko bencana di Provinsi DIY. [WLC02]







Discussion about this post