Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Poco Leok Resah, Proyek PLTP Ulumbu yang Abaikan Lingkungan akan Diperluas

Aktivitas PLTP Ulumbu sejak 2012 ternyata menimbulkan kerusakan lingkungan pemukiman warga. Dan kini akan diperluas. Warga pun gigih menolak.

Kamis, 23 Februari 2023
A A
PLTP Ulumbu di Flores. Foto dok. PT PLN (Persero) Sektor NTT

PLTP Ulumbu di Flores. Foto dok. PT PLN (Persero) Sektor NTT

Share on FacebookShare on Twitter

April menengarai, proyek ini adalah ambisi para pengurus negara bersama pelaku bisnis yang hendak membongkar di lebih dari 300 titik mata bor geothermal di Indonesia, dimana 20 titik lebih berada di pulau Flores. Ekstraksi panas bumi dalam skala besar diproyeksikan untuk mensuplai kebutuhan energi listrik bagi industri itu sendiri.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki 42 Ribu, Indonesia Kirim 140 Ton Logistik

“Persoalannya, ambisi tersebut mempertaruhkan keselamatan rakyat,” ucap April.

Ada Aturan Hukum yang Dilanggar

Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil, rencana perluasan pengeboran geothermal Ulumbu ke wilayah Poco Leok, berikut upaya paksa melakukan survei akses jalan dan titik pemboran tanpa sepengetahuan warga, lebih tepat disebut pagelaran parade pelanggaran hukum oleh para penegak hukum.

“Karena tak ada satu pun tahapan yang dilakukan sebelum eksplorasi panas bumi,” kata Jamil.

Baca Juga: Di mana Ada Sungai, Di sana Ada Sampah Plastik

Perilaku tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 41 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Panas Bumi Jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 42 ayat (1) terkait penyelesaian penggunaan lahan. Tak hanya itu, pendudukan tanah warga dan tanah adat di Poco Leok tanpa izin ini telah melanggar KUHP Pasal 385. Pelanggaran ini tak main-main dan dapat berakibat pada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha panas bumi.

Terkait praktik eksploitasi energi panas bumi yang mengabaikan keselamatan rakyat, Jatam menyatakan sikap:

Pertama, mengecam keras tindakan pemerintah, PLN, aparat TNI dan Polisi yang telah mengganggu ketenangan warga Poco Leok dengan melakukan survei akses jalan bagi perluasan pengeboran geothermal.

Baca Juga: Aneka Inovasi Limbah Mahasiswa KKN Unair dari Kulit Jeruk hingga Popok Bayi

Kedua, mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menertibkan pasukannya, dengan menarik mundur dari lokasi, serta segera memberikan sanksi tegas pada anggota yang melanggar hukum.

Ketiga, mengultimatum PT PLN dan Kementerian ESDM agar segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan dan wajib menghormati hak warga yang telah melakukan penolakan.

Keempat, mendesak KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera melakukan audit menyeluruh atas operasional geothermal Ulumbu yang telah menimbulkan daya rusak yang dasyat bagi warga dan lingkungan.

Kelima, mendukung dan menyatakan solidaritas terhadap  warga yang  menolak aktvitas korporasi geothermal   sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak  atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aparat keamananJatamPLTP Ulumbuproyek tambang geothermaltanah ulayatwarga Poco Leok

Editor

Next Post
Menko PMK Muhadjir Effendy, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bertemu perwakilan pemerintah Turki di Kota Hassa, Provinsi Hatay. Foto BNPB.

Operasi Kemanusiaan Terbesar dan Histori Hubungan Indonesia-Turki

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media