April menengarai, proyek ini adalah ambisi para pengurus negara bersama pelaku bisnis yang hendak membongkar di lebih dari 300 titik mata bor geothermal di Indonesia, dimana 20 titik lebih berada di pulau Flores. Ekstraksi panas bumi dalam skala besar diproyeksikan untuk mensuplai kebutuhan energi listrik bagi industri itu sendiri.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki 42 Ribu, Indonesia Kirim 140 Ton Logistik
“Persoalannya, ambisi tersebut mempertaruhkan keselamatan rakyat,” ucap April.
Ada Aturan Hukum yang Dilanggar
Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil, rencana perluasan pengeboran geothermal Ulumbu ke wilayah Poco Leok, berikut upaya paksa melakukan survei akses jalan dan titik pemboran tanpa sepengetahuan warga, lebih tepat disebut pagelaran parade pelanggaran hukum oleh para penegak hukum.
“Karena tak ada satu pun tahapan yang dilakukan sebelum eksplorasi panas bumi,” kata Jamil.
Baca Juga: Di mana Ada Sungai, Di sana Ada Sampah Plastik
Perilaku tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 41 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Panas Bumi Jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 42 ayat (1) terkait penyelesaian penggunaan lahan. Tak hanya itu, pendudukan tanah warga dan tanah adat di Poco Leok tanpa izin ini telah melanggar KUHP Pasal 385. Pelanggaran ini tak main-main dan dapat berakibat pada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha panas bumi.
Terkait praktik eksploitasi energi panas bumi yang mengabaikan keselamatan rakyat, Jatam menyatakan sikap:
Pertama, mengecam keras tindakan pemerintah, PLN, aparat TNI dan Polisi yang telah mengganggu ketenangan warga Poco Leok dengan melakukan survei akses jalan bagi perluasan pengeboran geothermal.
Baca Juga: Aneka Inovasi Limbah Mahasiswa KKN Unair dari Kulit Jeruk hingga Popok Bayi
Kedua, mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menertibkan pasukannya, dengan menarik mundur dari lokasi, serta segera memberikan sanksi tegas pada anggota yang melanggar hukum.
Ketiga, mengultimatum PT PLN dan Kementerian ESDM agar segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan dan wajib menghormati hak warga yang telah melakukan penolakan.
Keempat, mendesak KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera melakukan audit menyeluruh atas operasional geothermal Ulumbu yang telah menimbulkan daya rusak yang dasyat bagi warga dan lingkungan.
Kelima, mendukung dan menyatakan solidaritas terhadap warga yang menolak aktvitas korporasi geothermal sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. [WLC02]
Discussion about this post