Sabtu, 6 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Zullies Ikawati: Legalisasi Ganja Medis Bukan Tanamannya, Tapi Obatnya

Legalisasi ganja medis tengah ramai diperbincangkan. Apa kata pakar UGM?

Jumat, 1 Juli 2022
A A
Guru Besar Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati. Foto ugm.ac.id.

Guru Besar Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Seorang ibu dari anak dengan cerebral palsy melakukan aksi protes kepada pemerintah. Dia mendesak pemerintah lekas melegalkan ganja untuk terapi medis untuk pengobatan anaknya. Desakan itu sempat viral beberapa saat lalu.

Kemudian berkembang istilah “ganja medis” dan “legalisasi ganja”. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Zullies Ikawati, ganja medis mengacu pada terapi yang terukur dan dosis tertentu. Ganja dalam istilah ini dibuat dalam bentuk obat.

“Kalau ganja biasa dipakai, misal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi,”papar Zullies sebagaimana dilansir dari laman ugm.ac.id.

Baca Juga: Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Capai 1 Kilometer

Sementara terkait legalisai ganja medis, Zullies menyatakan tidak setuju apabila legalisasi yang dimaksud terkait tanaman ganja. Lantaran potensi penyalahgunaannya besar.

“Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urai Zellies.

Legalisasi, menurut Zullies semestinya pada obat yang berasal dari ganja. Seperti Epidiolex yang bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat, seperti BPOM. Juga disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

Begitu pun dengan obat-obatan golongan morfin.  Morfin juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Juga digunakan sesuai indikasi, seperti nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat. Tanaman opium dan ganja pun masuk dalam narkotika golongan pertama.

Baca Juga: KKI VII, Menteri LHK: Terus Menjaga Kebermanfaatan Hutan

“Semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” papar Zullies.

Ia menjelaskan, ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Terutama senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ganjaganja medislegalisasi ganja medistanaman ganjaUGMZullies Ikawati

Editor

Next Post
Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Sudah Menyebar di 22 Provinsi, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK

Discussion about this post

TERKINI

  • Pakar Pencemaran dan Toksikologi IPB University, Prof. Etty Riani. Foto Dok. Harita.Etty Riani, Sampah Muara Angke Ancam Ekosistem Mangrove
    In Sosok
    Sabtu, 6 Juni 2026
  • Tanggul laut raksasa di pantai utara Jakarta. Foto SDA PU.Menteri Jumhur: Giant Sea Wall Bukan Solusi Tunggal Rob Pantura, Penanaman Air Solusi Tanah Amblas
    In Lingkungan
    Sabtu, 6 Juni 2026
  • Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pembangunan Ekstraktif di Papua Sumbang 70 Persen Deforestasi Nasional
    In Lingkungan
    Jumat, 5 Juni 2026
  • Rakor kesiapsiagaan menghadapi kemaru 2026 di Jawa Barat. Foto Dok. BMKG.Antisipasi Kekeringan 2026, TNI AD Pilih Lakukan Pengeboran Sumur
    In News
    Jumat, 5 Juni 2026
  • Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.LBH Papua Kecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak Numfor
    In News
    Kamis, 4 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media