Kamis, 13 November 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Zullies Ikawati: Legalisasi Ganja Medis Bukan Tanamannya, Tapi Obatnya

Legalisasi ganja medis tengah ramai diperbincangkan. Apa kata pakar UGM?

Jumat, 1 Juli 2022
A A
Guru Besar Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati. Foto ugm.ac.id.

Guru Besar Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Seorang ibu dari anak dengan cerebral palsy melakukan aksi protes kepada pemerintah. Dia mendesak pemerintah lekas melegalkan ganja untuk terapi medis untuk pengobatan anaknya. Desakan itu sempat viral beberapa saat lalu.

Kemudian berkembang istilah “ganja medis” dan “legalisasi ganja”. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Zullies Ikawati, ganja medis mengacu pada terapi yang terukur dan dosis tertentu. Ganja dalam istilah ini dibuat dalam bentuk obat.

“Kalau ganja biasa dipakai, misal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi,”papar Zullies sebagaimana dilansir dari laman ugm.ac.id.

Baca Juga: Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Capai 1 Kilometer

Sementara terkait legalisai ganja medis, Zullies menyatakan tidak setuju apabila legalisasi yang dimaksud terkait tanaman ganja. Lantaran potensi penyalahgunaannya besar.

“Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urai Zellies.

Legalisasi, menurut Zullies semestinya pada obat yang berasal dari ganja. Seperti Epidiolex yang bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat, seperti BPOM. Juga disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

Begitu pun dengan obat-obatan golongan morfin.  Morfin juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Juga digunakan sesuai indikasi, seperti nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat. Tanaman opium dan ganja pun masuk dalam narkotika golongan pertama.

Baca Juga: KKI VII, Menteri LHK: Terus Menjaga Kebermanfaatan Hutan

“Semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” papar Zullies.

Ia menjelaskan, ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Terutama senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ganjaganja medislegalisasi ganja medistanaman ganjaUGMZullies Ikawati

Editor

Next Post
Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Sudah Menyebar di 22 Provinsi, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi cuaca ekstrem. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Peringatan BMKG, Cuaca Ekstrem Sepekan Ini
    In News
    Senin, 10 November 2025
  • Ilustrasi ancaman perubahan iklim bagi masa depan anak. Foto Pexels/pixabay.comJejaring CSO Ajak Anak Muda Pantau Negosiasi Solusi Iklim Indonesia di COP 30 
    In News
    Minggu, 9 November 2025
  • Berperahu menuju Pulau Pamujan di Desa Domas, Kabupaten Serang, Banten. Foto Dok. ITB.Pulau Pamujan, Punya Tutupan Mangrove Asri Tetapi Terancam Abrasi
    In Traveling
    Minggu, 9 November 2025
  • Dosen ITB, Andy Yahya Al Hakim, memberikan sosialisasi di Pusat Informasi Geologi Geopark Ijen, 15 September 2025. Foto Tim PPM/ITB.Sumber Air Sekitar Kawah Ijen Tercemar Fluorida, Gigi Warga Kuning dan Keropos
    In IPTEK
    Sabtu, 8 November 2025
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo dan Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Forum COP 30 di Belem, Brasil. Foto Dok. KLH/BPLH.Klaim dan Janji-janji Indonesia di Forum Iklim Global COP30 Belém
    In Lingkungan
    Sabtu, 8 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media