Rabu, 9 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Zullies Ikawati: Legalisasi Ganja Medis Bukan Tanamannya, Tapi Obatnya

Legalisasi ganja medis tengah ramai diperbincangkan. Apa kata pakar UGM?

Jumat, 1 Juli 2022
A A
Guru Besar Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati. Foto ugm.ac.id.

Guru Besar Farmasi UGM Prof. Zullies Ikawati. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Seorang ibu dari anak dengan cerebral palsy melakukan aksi protes kepada pemerintah. Dia mendesak pemerintah lekas melegalkan ganja untuk terapi medis untuk pengobatan anaknya. Desakan itu sempat viral beberapa saat lalu.

Kemudian berkembang istilah “ganja medis” dan “legalisasi ganja”. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Zullies Ikawati, ganja medis mengacu pada terapi yang terukur dan dosis tertentu. Ganja dalam istilah ini dibuat dalam bentuk obat.

“Kalau ganja biasa dipakai, misal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi,”papar Zullies sebagaimana dilansir dari laman ugm.ac.id.

Baca Juga: Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Capai 1 Kilometer

Sementara terkait legalisai ganja medis, Zullies menyatakan tidak setuju apabila legalisasi yang dimaksud terkait tanaman ganja. Lantaran potensi penyalahgunaannya besar.

“Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urai Zellies.

Legalisasi, menurut Zullies semestinya pada obat yang berasal dari ganja. Seperti Epidiolex yang bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat, seperti BPOM. Juga disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

Begitu pun dengan obat-obatan golongan morfin.  Morfin juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Juga digunakan sesuai indikasi, seperti nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat. Tanaman opium dan ganja pun masuk dalam narkotika golongan pertama.

Baca Juga: KKI VII, Menteri LHK: Terus Menjaga Kebermanfaatan Hutan

“Semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,” papar Zullies.

Ia menjelaskan, ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Terutama senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ganjaganja medislegalisasi ganja medistanaman ganjaUGMZullies Ikawati

Editor

Next Post
Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Sudah Menyebar di 22 Provinsi, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK

Discussion about this post

TERKINI

  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
  • Banjir dan lonsgor melanda Puncak, Bogor, 7 Juli 2025. Foto Dok. KLH.Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan
    In Bencana
    Selasa, 8 Juli 2025
  • Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi sampah dari kawasan kuliner. Foto Dennis/pixabay.com.Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi nyamuk Anopheles. Foto shammiknr/pixabay.com.Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
    In IPTEK
    Minggu, 6 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media