Siamang dan Elang Brontok Diserahkan Warga
Seekor siamang (Symphalangus syndactylus) berkelamin betina yang dipelihara warga, Wenny Fitria di Desa Bandar Baru Dusun III, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diserahkan kepada Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara secara sukarela. Siamang itu telah dipeliharanya selama enam bulan.
Baca Juga: Wabah PMK, Satgas Atur Zonasi Lalulintas Hewan Ternak dan Produk Turunannya
Semula, siamang berusia dua tahun itu suka menyambangi warung kopi sekaligus kediamannya yang tak jauh dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan. Kimbo, demikian nama siamang itu diduga berasal dari kawasan tersebut.
“Sudah coba saya lepaskan ke kawasan Tahura, tapi balik lagi ke warung. Akhirnya, saya putuskan untuk memeliharanya,” kata Wenny.
Kemudian, Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Tuahman Raya Tarigan menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Bandar Baru pada 7 Juli 2022. Tuahman didampingi Kepala Resort CA/TWA Sibolangit, Samuel Siahaan menjelaskan kepada Wenny bahwa siamang merupakan satwa liar yang dilindungi. Dengan kata lain, satwa tersebut tidak boleh dipelihara masyarakat.
Sementara, penyerahan satwa liar yang dilindungi juga dilakukan Nurul Wahyu Rizky dari Animal Lovers Medan. Dia menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) pada 7 Juli 2022.
Nurul menjelaskan kepada petugas BBKSDA, bahwa satwa tersebut sebelumnya dipelihara oleh warga di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Nurul memberikan edukasi kepada pemilik yang kemudian bersedia menyerahkan satwa tersebut. Proses evakuasi elang brontok berlangsung pada 5 Juli 2022.
Baik siamang maupun elang brontok itu dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan di habitat alaminya. [WLC02]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post