Kamis, 2 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

13 Satwa Liar Papua Dilepasliarkan, 2 Satwa di Sumut Diserahkan Sukarela

Belasan satwa liar yang menjadi barang bukti perdagangan satwa di Papua dilepasliarkan. Sementara dua satwa liar yang sempat dipelihara warga di Sumatera Utara diserahkan ke BBKSDA setempat. Satwa-satwa tersebut dilindungi undang-undang.

Selasa, 12 Juli 2022
A A
Salah satu satwa liar di Papua yang dilepasliarkan. Foto ppid.menlhk.go.id.

Salah satu satwa liar di Papua yang dilepasliarkan. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Siamang dan Elang Brontok Diserahkan Warga

Seekor siamang (Symphalangus syndactylus) berkelamin betina yang dipelihara warga, Wenny Fitria di Desa Bandar Baru Dusun III, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diserahkan kepada Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara secara sukarela. Siamang itu telah dipeliharanya selama enam bulan.

Baca Juga: Wabah PMK, Satgas Atur Zonasi Lalulintas Hewan Ternak dan Produk Turunannya

Semula, siamang berusia dua tahun itu suka menyambangi warung kopi sekaligus kediamannya yang tak jauh dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan. Kimbo, demikian nama siamang itu diduga berasal dari kawasan tersebut.

“Sudah coba saya lepaskan ke kawasan Tahura, tapi balik lagi ke warung. Akhirnya, saya putuskan untuk memeliharanya,” kata Wenny.

Kemudian, Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Tuahman Raya Tarigan menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Bandar Baru pada 7 Juli 2022. Tuahman didampingi Kepala Resort CA/TWA Sibolangit, Samuel Siahaan menjelaskan kepada Wenny bahwa siamang merupakan satwa liar yang dilindungi. Dengan kata lain, satwa tersebut tidak boleh dipelihara masyarakat.

Baca Juga: 3 Jenis Makanan Penurun Kolesterol Usai Iduladha

Sementara, penyerahan satwa liar yang dilindungi juga dilakukan Nurul Wahyu Rizky dari Animal Lovers Medan. Dia menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) pada 7 Juli 2022.

Nurul menjelaskan kepada petugas BBKSDA, bahwa satwa tersebut sebelumnya dipelihara oleh warga di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Nurul memberikan edukasi kepada pemilik yang kemudian bersedia menyerahkan satwa tersebut. Proses evakuasi elang brontok berlangsung pada 5 Juli 2022.

Baik siamang maupun elang brontok itu dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan di habitat alaminya. [WLC02]

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BBKSDA PapuaBBKSDA SumutPelepasliaran satwaSatwa liar

Editor

Next Post
Episenter gempa magnitudo 5,1 di wilayah Tanggamus, Provinsi Lampung pada Selasa, 12 Juli 2022. Foto tangkap layar bmkg.go.id

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Tanggamus Lampung

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media