Sabtu, 12 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wabah PMK, Satgas Atur Zonasi Lalulintas Hewan Ternak dan Produk Turunannya

Minggu, 10 Juli 2022
A A
Hewan ternak kurban Idul Adha 1443 Hijriyah. Foto Wanaloka.com

Hewan ternak kurban Idul Adha 1443 Hijriyah. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) pada hewan ternak, melakukan penambahan pasal di Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Ini dilakukan untuk memastikan lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Satgas PMK berupaya untuk menekan penyebaran wabah PMK antar-daerah dengan mengatur lalulintas hewan dan produk hewan, lintas pulau, lintas provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan ini dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalulintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar PMK.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Baca Juga: Sudah Menyebar di 22 Provinsi, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK

Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: 3 Jenis Makanan Penurun Kolesterol Usai Iduladha

1 – Lingkup Pengaturan.

(1)  Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar Kab/Kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2 – Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK.

Baca Juga: Pakar IPB: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Penanganan per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK:

Zona Hijau    : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Zona Merah  : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.

Baca Juga: Waduk Wotan di Gresik Jebol Banjiri 5 Desa

3 – Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point);

(1)   Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar – masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

(2)   Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

(3)    Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi di Maluku, 6 Orang Meninggal Dunia

4 – Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK;

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: endemik PMKhewan kurbanIduladhaSatgas Penanganan PMKwabah PMK

Editor

Next Post
Peta seismisitas gempa susulan Lumajang sejak tanggal 9 hingga 10 Juli 2022, pukul 11.00 WIB. Foto tangkap layar akun Twitter Daryono

Sudah 126 Gempa Susulan di Selatan Jawa Timur, BNPB Imbau Warga Waspada

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Kusta Bisa Disembuhkan
    In Rehat
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Destinasi wisata di Danau Toba, Sumatra Utara. Foto Dok. Kemenpar.Konferensi Internasional Jadi Upaya Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO
    In Traveling
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung
    In Sosok
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong
    In News
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media