Wanaloka.com – Lima belas masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, mendapatkan penetapan wilayah kawasan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan luas hutan mencapai 68.326 hektare.
Penetapan status kawasan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas ini sekaligus menjadi wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.
Penyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat untuk 15 MHA di Gunung Mas ini diberikan sehari menjelang peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional pada 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Atasi Pemanfaatan Ilegal, KLHK Selesaikan Penataan Kawasan Hutan Tahun Ini
“Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Bupati Gunung Mas didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Alue Dohong mengatakan, penetapan kawasan hutan adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari.
Direktur Jenderal n Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), KLHK, Bambang Supriyanto menjelaskan, berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penanganan Kasus Lingkungan dan Kehutanan
Di antaranya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023.
Discussion about this post