Wanaloka.com – Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Hasilnya, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir. Sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.
KKP juga menemukan kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Apalagi penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.
Baca juga: Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
Hasil sidak akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menambahkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil, karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.
Baca juga: Kompensasi Jejak Karbon, Kementerian Kehutanan Butuh Tanam 980 Ribu Pohon
Discussion about this post