Sabtu, 21 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau

Jumat, 20 Juni 2025
A A
Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Hasilnya, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir. Sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya.

KKP juga menemukan kerusakan yang masif di lokasi penerbitan IUP yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Apalagi penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.

Baca juga: Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung

Hasil sidak akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menambahkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil, karena memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi.

Baca juga: Kompensasi Jejak Karbon, Kementerian Kehutanan Butuh Tanam 980 Ribu Pohon

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IUPizin tambangKKPProvinsi Kepulauan RiauPulau Citlimpulau-pulau kecil

Editor

Next Post
Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.

Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media