Baca Juga: Wisata Healing dari Minum Jamu hingga Berenang Bersama Hiu
Pengaturan tersebut dikeluarkan untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan penurunan jumlah cadangan air tanah. Akibatnya berdampak terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar di wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post