Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Akademisi dan LBH se-Jawa Ajukan Permohonan Informasi Publik Soal Pengelolaan PLTU ke KLH

Selasa, 29 April 2025
A A
Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Ilustrasi PLTU batu bara. Foto stevepb/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Kedua, Permohonan ini dinilai bentuk pengujian kepatuhan bagi PLTU untuk sejauh mana mereka melakukan pengukuran terhadap emisi yang dilakukan.

Baca juga: HKB 2025, Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB di Mataram hingga Tanam Aren di Serdang Bedagai

Ketiga, permohonan ini juga bertalian dengan Putusan MA yang berkaitan dengan polusi udara Jakarta.

“Menteri LH sebagai Tergugat II diuji sejauh mana kualitas menteri dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yaitu untuk menginventarisasi emisi lintas batas Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” kata Alif.

Sementara Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami yang juga merupakan kuasa hukum dari Pemohon melihat, bahwa warga di tapak yang berdampingan dengan PLTU sering menerima dampak dari PLTU. Warga sering kali tidak mengerti bagaimana proses PLTU dibangun, beroperasi, dan apa saja tanggung jawab PLTU terhadap masyarakat.

Baca juga: Rafflesia zollingeriana, Tumbuhan Langka yang Mekar untuk Diselamatkan

Warga selalu punya pendirian yang kokoh, yaitu penting mewujudkan hak atas lingkungan hidup. Ada dua aspek dari hak atas lingkungan hidup, yaitu hak atas informasi dan hak atas partisipasi. Jika tidak ada hak atas informasi, maka hak atas partisipasi sudah pasti tidak dapat terpenuhi dengan baik.

“Jadi informasi mengenai dokumen lingkungan yang dimintakan adalah penting sekali bagi warga tapak,” ucap Danang.

Menurut dia, upaya hari ini adalah langkah awal untuk membaca bagaimana dokumen lingkungan tersebut bekerja. Peran Igam sebagai peneliti dan akademisi dinilai penting, terkait keilmuannya untuk membaca secara komprehensif informasi ini. Harapannya, menjadi informasi yang dapat disalurkan kepada publik dan menunjukkan kesesuaian antara yang ada di dokumen dan yang ada dalam kenyataan.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Kampus Libatkan Mahasiswa dan Pemerintah Ajak Tentara

“Ini menjadi ruang adanya partisipasi publik yang bermakna bagi publik. Persoalan polusi udara adalah masalah bersama, bahkan masalah anak-cucu kita nanti,” imbuh dia.

Persoalan polusi udara yang disebabkan PLTU telah lama menjadi ancaman bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Jadi sudah selayaknya Pemerintah membuka ruang bagi warga untuk turut mengawasi pengelolaan PLTU dengan membuka akses informasi publik sehingga pengelolaan PLTU menjadi akuntabel dan transparan.

Menurut Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, informasi tersebut dapat diterima secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy) dengan jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima.

Menurut Alif, sudah selayaknya KLH memberi informasi yang diminta sebab informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi serupa juga pernah dimintakan dan telah menjadi Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 985K/Pdt.Sus-KIP/2024 yang menyatakan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Melainkan informasi publik yang penting untuk menjamin hak-hak publik dalam konteks lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pemenuhan hak asasi manusia. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AMDALKementerian Lingkungan Hiduppermohonan informasi publikPLTU

Editor

Next Post
Tim peneliti Gamahumat dari Universitas Gadjah Mada bersama perwakilan Kementerian ESDM dan PT. Bukit Asam melaksanakan panen raya padi di persawahan Bimomartani, Ngemplak, Sleman, 24 April 2025. Foto Dok. UGM.

Gamahumat akan Diuji Coba untuk Memperbaiki Kesuburan Tanah di Lahan Bekas Tambang

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media