Wanaloka.com – Badan Geologi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Kenaikan status ini diberlakukan sejak Minggu, 24 April 2022, pukul 18.00 WIB. Pada Minggu malam, pukul 20.20 WIB, Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi dengan melontarkan abu vulkanis setinggi 3 kilometer dari puncak.
Sehubungan dengan kenaikan status Gunung Anak Krakatau, masyarakat dan pengunung tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif.
Badan Geologi menjelaskan peta kawasan rawan bencana (KRB) menunjukkan hampir seluruh tubuh Gunung Krakatau yang berdiameter lebih kurang 2 kilometer merupakan kawasan rawan bencana.
“Berdasarkan data-data visual dan instrumental potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini adalah lontaran material pijar dalam radius 2 kilometer dari pusat erupsi namun kemungkinan lontaran akan menjangkau jarak yang lebih jauh. Sedangkan sebaran abu vulkanik tergantung dari arah dan kecepatan angin dapat menjangkau kawasan yang lebih jauh,” keterangan siaran pers Badan Geologi yang dilansir dari laman magma.esdm.go.id, pada Minggu malam.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Pagi Tadi, Tahun Ini Sudah 35 Kali Alami Letusan
Gunung Anak Krakatau terletak di Selat Sunda, Provinsi Lampung. Sejak “kelahirannya” Juni 1927 hingga saat ini Gunung Anak Krakatau alami erupsi berulang. Pasca erupsi yang terjadi pada 22 Desember 2018 yang kemudian kolapsnya tubuh Gunung Anak Krakatau bagian barat daya, tinggi Gunung Anak Krakatau saat ini 150 mdpl.
Dari pengamatan visual, periode 1-24 April 2022, hembusan asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal, tinggi kolom hembusan sekitar 25-3.000 meter dari atas puncak. Teramati Letusan dengan tinggi kolom 50-2.000 meter dari atas puncak. Kolom abu letusan berwarna putih, kelabu hingga kehitaman dengan dominan arah angin ke tenggara dan selatan.
Discussion about this post