Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkankan penukaran utang untuk konservasi laut atau Debt for Nature Swap to Protect Coral Reefs Ecosystem di bagian wilayah laut timur Indonesia.
Debt for Nature Swap merupakan skema transmisi pembayaran utang bagi negara berkembang yang dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Penukaran utang itu dimanfaatkan sebagai dana konservasi lingkungan yang dipayungi Undang-Undang Hutan Tropis dan Konservasi Terumbu Karang (Hutan Tropis dan Terumbu Karang) Undang-Undang Konservasi (TFCCA) Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, program Debt for Nature Swap yang proses negosiasinya dimulai sejak tahun 2023 ini akan diperuntukkan bagi kegiatan konservasi terumbu karang di dalam dan di luar kawasan konservasi.
Baca Juga: Peran OMC Kini, Basahi Lahan Gambut Sebelum Karhutla Terjadi
Wilayah yang dimaksud meliputi Bentang Laut Kepala Burung Papua yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Juga wilayah Bentang Laut Sunda Kecil-Banda (Bentang Laut Sunda-Banda Kecil) meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kegiatan ini seperti perguruan tinggi, LSM, masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat,” kata Victor dalam siaran pers KKP tertanggal 20 Juli 2024.
Discussion about this post