Pertama, Hak asasi masyarakat adat atas tanah dan sumber daya yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM Dapat Nilai Buruk
Kedua, Aksi sepihak perusahaan adalah bentuk kejahatan agraria dan perampasan tanah rakyat.
Ketiga, Prinsip-prinsip hukum, dan hilangnya perlindungan hukum karena proses persidangan terkait sengketa tanah masih berlangsung di pengadilan.
Keempat, Hak asasi manusia, karena tindakan ini merampas hak hidup, keamanan, dan sumber penghidupan masyarakat adat.
Baca juga: 100 Hari Rezim Prabowo, YLBHI Catat Ada Mobilisasi Militer dalam Pelaksanaan PSN
Berdasarkan fakta-fakta di atas, AMAN dan KPA dengan tegas menyatakan:
Pertama, Mengecam keras tindakan penggusuran, perusakan, dan kekerasan yang dilakukan PT. Krisrama.
Kedua, Mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka segera menghentikan penggusuran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage.
Baca juga: Longsor dan Banjir Bandang di Pekalongan Menelan 17 Korban Jiwa
Ketiga, Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN, untuk membatalkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi NTT tanggal 20 Juli 2023, Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang pemberian HGU pada perusahaan.
Keempat, Meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penggusuran ini.
Kelima, Mendorong penyelesaian konflik tanah secara adil dan bermartabat melalui pengakuan hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami tanah tersebut secara turun-temurun.
Keenam, Menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di Nangahale. [WLC02]
Discussion about this post