Minggu, 18 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kata Pakar Kelautan dan Pakar Hukum Agraria Soal HGB di Laut

Kasus pagar laut HGB menjadi pengingat, bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Jumat, 24 Januari 2025
A A
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Bentangan lautan Indonesia yang menjadi salah satu kekayaan maritim terbesar di dunia, kini menghadapi persoalan serius dengan kemunculan kasus pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam perspektif kelautan, tindakan ini dinilai tidak hanya menciderai keadilan sosial. Namun juga berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir.

Pakar kelautan sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Muhammad Amin Alamsjah mengungkap aksi memasang pagar laut HGB ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Artinya, wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” tegas Amin.

Baca juga: AMAN dan KPA Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka

Ekosistem terancam, nelayan terdampak

Pembangunan pagar laut tidak hanya melanggar prinsip konstitusi, juga berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem perairan. Pemasangan pagar laut dapat mempercepat sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan merusak nursery ground.

“Dampak jangka panjang merusak nursery ground dari benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang dan padang lamun,” papar dia.

Para nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidup pada sumber daya laut juga menghadapi ancaman serius. Dengan akses yang terbatas karena pagar laut, mereka harus mencari wilayah baru untuk melaut, yang sering kali jauh dari rumah dan membutuhkan biaya operasional lebih besar.

Baca juga: Janji Komisi IV DPR Usai Pagar Laut Dibongkar, Bentuk Pansus hingga Pastikan Proses Hukum Pelaku Utama

“Kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional bisa terdegradasi. Akibatnya, produktivitas perikanan menurun dan mata pencaharian masyarakat terganggu,” tutur dia.

Mengembalikan laut untuk semua

Indonesia memiliki batasan maritim yang diakui secara internasional, mulai dari perairan teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Tindakan privatisasi seperti ini menciptakan konflik kepentingan yang bertentangan dengan fungsi laut sebagai media pemersatu bangsa dan penyokong kesejahteraan masyarakat secara kolektif.

“Wilayah laut harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ketika pengelolaannya melanggar hukum atau merugikan masyarakat luas, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” tegas Amin.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai

Kasus pagar laut HGB menjadi pengingat, bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Amin menegaskan pelanggaran terhadap tatanan kelautan harus dihentikan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: HGB di lautpagar lautPakar Hukum AgrariaPakar Kelautan

Editor

Next Post
Penampakan pagar laut di perairan Bekasi. Foto @kerawang_kekinian/instagram.

Status HGB di Perairan Sidoarjo dan SHM di Bekasi Versi Menteri ATR dan Komisi IV

Discussion about this post

TERKINI

  • Sinkhole di lahan warga di Dusun Kandri, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Foto desapucung.gunungkidulkab.go.id.Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
    In IPTEK
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Ilustrasi interaksi kucing dengan manusia. Foto vaclavzavada/pixabay.com.Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama
    In Rehat
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Tim medis melakukan nekropsi pada gajah sumatera betina yang ditemukan mati di Dusun Aras Napal, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto ksdea.menlhk.go.idIndonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Januari 2026
  • Peta area tambang PT Agincourt, WKP Sibual Buali, PLTA Batang Toru. Foto JATAM.KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun
    In News
    Jumat, 16 Januari 2026
  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media