Senin, 19 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kata Pakar Kelautan dan Pakar Hukum Agraria Soal HGB di Laut

Kasus pagar laut HGB menjadi pengingat, bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Jumat, 24 Januari 2025
A A
Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Pemerintah menghentikan pemasangan pagar laut diperairan Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Bentangan lautan Indonesia yang menjadi salah satu kekayaan maritim terbesar di dunia, kini menghadapi persoalan serius dengan kemunculan kasus pembangunan pagar laut berbasis Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam perspektif kelautan, tindakan ini dinilai tidak hanya menciderai keadilan sosial. Namun juga berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir.

Pakar kelautan sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Muhammad Amin Alamsjah mengungkap aksi memasang pagar laut HGB ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Artinya, wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan,” tegas Amin.

Baca juga: AMAN dan KPA Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka

Ekosistem terancam, nelayan terdampak

Pembangunan pagar laut tidak hanya melanggar prinsip konstitusi, juga berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem perairan. Pemasangan pagar laut dapat mempercepat sedimentasi, mengurangi carrying capacity wilayah perairan dan merusak nursery ground.

“Dampak jangka panjang merusak nursery ground dari benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang dan padang lamun,” papar dia.

Para nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidup pada sumber daya laut juga menghadapi ancaman serius. Dengan akses yang terbatas karena pagar laut, mereka harus mencari wilayah baru untuk melaut, yang sering kali jauh dari rumah dan membutuhkan biaya operasional lebih besar.

Baca juga: Janji Komisi IV DPR Usai Pagar Laut Dibongkar, Bentuk Pansus hingga Pastikan Proses Hukum Pelaku Utama

“Kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional bisa terdegradasi. Akibatnya, produktivitas perikanan menurun dan mata pencaharian masyarakat terganggu,” tutur dia.

Mengembalikan laut untuk semua

Indonesia memiliki batasan maritim yang diakui secara internasional, mulai dari perairan teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Tindakan privatisasi seperti ini menciptakan konflik kepentingan yang bertentangan dengan fungsi laut sebagai media pemersatu bangsa dan penyokong kesejahteraan masyarakat secara kolektif.

“Wilayah laut harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Ketika pengelolaannya melanggar hukum atau merugikan masyarakat luas, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” tegas Amin.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN akan Batalkan Sertipikat HGB di Luar Garis Pantai

Kasus pagar laut HGB menjadi pengingat, bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Amin menegaskan pelanggaran terhadap tatanan kelautan harus dihentikan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: HGB di lautpagar lautPakar Hukum AgrariaPakar Kelautan

Editor

Next Post
Penampakan pagar laut di perairan Bekasi. Foto @kerawang_kekinian/instagram.

Status HGB di Perairan Sidoarjo dan SHM di Bekasi Versi Menteri ATR dan Komisi IV

Discussion about this post

TERKINI

  • Pusat gempa dangkal 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Mataram, Lombok Barat, pada Minggu, 18 Mei 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat gempa BMKG.Kota Mataram Diguncang Lindu 5,2 Magnitudo Dirasakan Skala III MMI
    In News
    Minggu, 18 Mei 2025
  • Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilanda bencana hidrometeorologi, banjir bandang pada Selasa, 13 Mei 2025. Foto BPBD Lumajang.Bencana Hidrometeorologi Landa Pulau Jawa dan Sulawesi Menelan Korban Jiwa
    In Bencana
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Guru Besar Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Prof. Gunanti. Foto Dok. IPB University.Gunanti, Ayo Kolaborasi Shelter dan Animal Welfare untuk Hewan Terlantar
    In Sosok
    Rabu, 14 Mei 2025
  • Proses pencarian lanjutan pendaki hilang di Gunung Binaya di Maluku Tengah, 12-19 Mei 2025. Foto Dok. Balai TN Manusela.Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaya Dilanjutkan Hingga 19 Mei 2025
    In News
    Rabu, 14 Mei 2025
  • Daun kelor. Foto Dok. Unair.Makanan Tambahan dengan Daun Kelor, Gizi Balita Stunting di Gunungkidul Alami Perbaikan
    In IPTEK
    Selasa, 13 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media