Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ancaman Lahan Sawah di Indonesia, Tidak Dilindungi dan Alih Fungsi Kian Mengkhawatirkan

Kamis, 25 September 2025
A A
Ilustrasi lahan sawah yang tidak dijual. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.

Ilustrasi lahan sawah yang tidak dijual. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Tak hanya tren alih fungsi lahan, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Baba Barus mencatat ada tiga juta hektare sawah di Indonesia yang belum masuk dalam kategori lahan yang dilindungi secara formal. Perlu perlindungan lahan sawah sebagai fondasi ketahanan pangan Indonesia.

“Kalau perlindungan tidak kuat, konversi sawah bisa terjadi dengan cepat. Kondisi ini berpotensi meningkatkan alih fungsi lahan,” kata Baba dalam paparannya pada salah satu diskusi daring yang digelar Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB University.

Dari pengalaman lebih 20 tahun mengkaji perlindungan lahan, Baba menekankan perlunya mempertimbangkan variabel kritis seperti ketersediaan air, produktivitas, serta ketergantungan petani terhadap lahan.

Baca juga: Proyek PSN Merauke Dinilai Bentuk Kebijakan Serakahnomics Era Pemerintahan Prabowo

“Ada wilayah yang petaninya sangat bergantung pada sawah. Jika lahan mereka dikonversi, dampaknya tidak hanya pada produksi pangan, tetapi juga kesejahteraan petani,” katanya.

Ia juga menyoroti tantangan program ekstensifikasi sawah, termasuk cetak sawah di Papua Selatan dan Kalimantan Tengah. Meski penting, program ini menghadapi kendala seperti klaim lahan, keragaman karakter tanah, hingga keterbatasan waktu.

Baba mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan sawah harus dilihat sebagai strategi jangka panjang.

Baca juga: Menumbuhkan Cinta Lingkungan dalam Peringatan Hari Internasional Perdamaian

“Kalau perlindungan berjalan konsisten, kita bisa menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi petani. Tapi kalau tidak, ancaman konversi lahan akan terus menghantui,” kata dia.

Laju konversi lahan yang terus terjadi harus ditekan melalui kebijakan yang tegas, konsisten, dan berbasis pada tata ruang.

Indonesia memiliki sekitar 7,3 juta hektare sawah. Secara teori, jumlah ini cukup. Namun kenyataannya distribusi dan pemanfaatannya tidak merata.

Baca juga: Populasi Komodo Terancam Punah, Kementerian Kehutanan Menunggu Lampu Hijau Pembangunan Resort dari Unesco

“Hasil perhitungan cepat kami menunjukkan 23 provinsi mengalami defisit, sementara hanya 14 provinsi yang surplus,” ungkap dia.

Persoalan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga akses, distribusi, hingga daya beli masyarakat.

“Kalau kita bicara angka global, Indonesia seakan tidak kekurangan beras. Namun, isu distribusi dan kemampuan membeli menjadi tantangan lain,” ujar dia.

Lebih lanjut, Baba menjelaskan bahwa konversi sawah di Indonesia diperkirakan mencapai 100–150 ribu hektare per tahun. Kebijakan perlindungan lahan sebenarnya sudah ada sejak 1990-an, termasuk Undang-Undang Nomor 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga: Kisah Kampus yang Kaya Habitat Satwa Liar dan Melestarikan Pohon 106 Tahun

Meski demikian, implementasi di daerah masih lemah karena banyak pemerintah kabupaten belum serius memasukkan perlindungan sawah dalam tata ruang.

Jika suatu sawah dilindungi, maka harus ada peraturan daerah (perda) dengan peta spasialnya. Sayangnya, banyak kabupaten yang membuat perda tanpa peta. Akibatnya, perlindungan itu tidak berjalan efektif. [WLC02]

Sumber: IPB University

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: alih fungsi lahanFakultas Pertanian IPB Universityketahanan pangan nasionallahan sawah

Editor

Next Post
Kepemimpinan baru Walhi 2025-2029 dalam Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup di Sumba, 25 September 2025. Foto Dok. Walhi.

Kepemimpinan Baru Walhi Janjikan Garda Terdepan Keadilan Ekologis

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media