Wanaloka.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menilai RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak disahkan. Mengingat eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab, kian marak berlangsung.
“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak. Perlu ada aturan baru tentang bagaimana merawat atau menghijaukan kembali,” kata Habib di sela-sela kegiatan sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Senin, 23 Desember 2024.
Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras akibat eksploitasi berlebihan, sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Ia mencontohkan di Bangka Belitung, banyak ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.
Baca juga: Tiga Macan Tutul Jawa Asli TN Gunung Ciremai Terpantau Kamera Jebak
Sementara, dalam beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan, banyak negara menyebut Indonesia, terutama Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Sementara Penjabat Gubernur Kaltim menyampaikan saat ini ada 181 titik pertambangan liar.
“Nah, sekarang sudah mulai berkurang hutannya. Kami tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” ucap Habib.
Ia berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat mampu menghimpun kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.
Baca juga: PSN di Merauke Mengancam Otonomi Khusus Papua
“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat, karena kami tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun dengan cara-cara yang dzolim. Harus pindah, kemudian termarjinalkan. Itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” tegas Habib.
Praktik tata kelola tambang perlu dievaluasi
Discussion about this post