Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Anggota Baleg DPR, RUU Masyarakat Adat Mendesak agar Tak Terusir dari Tanah Leluhur

Rabu, 25 Desember 2024
A A
Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menilai RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak disahkan. Mengingat eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab, kian marak berlangsung.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak. Perlu ada aturan baru tentang bagaimana merawat atau menghijaukan kembali,” kata Habib di sela-sela kegiatan sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Senin, 23 Desember 2024.

Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras akibat eksploitasi berlebihan, sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Ia mencontohkan di Bangka Belitung, banyak ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Tiga Macan Tutul Jawa Asli TN Gunung Ciremai Terpantau Kamera Jebak

Sementara, dalam beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan, banyak negara menyebut Indonesia, terutama Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Sementara Penjabat Gubernur Kaltim menyampaikan saat ini ada 181 titik pertambangan liar.

“Nah, sekarang sudah mulai berkurang hutannya. Kami tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” ucap Habib.

Ia berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat mampu menghimpun kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.

Baca juga: PSN di Merauke Mengancam Otonomi Khusus Papua

“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat, karena kami tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun dengan cara-cara yang dzolim. Harus pindah, kemudian termarjinalkan. Itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” tegas Habib.

Praktik tata kelola tambang perlu dievaluasi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: PSNRUU Masyarakat Adattanah leluhur

Editor

Next Post
Persiapan penyebaran garam-garam NaCl superfine dalam OMC selama libur Nataru 2024-2025. Foto Dok. BMKG.

Ini Prakiraan Cuaca Selama Libur Nataru hingga 5 Januari 2025 di Pulau Jawa

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media