Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Anggota Baleg DPR, RUU Masyarakat Adat Mendesak agar Tak Terusir dari Tanah Leluhur

Rabu, 25 Desember 2024
A A
Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Proses mediasi masyarakat adat Suku Anak Dalam dengan petugas Balai TNBT di Tebo. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menilai RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak disahkan. Mengingat eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab, kian marak berlangsung.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak. Perlu ada aturan baru tentang bagaimana merawat atau menghijaukan kembali,” kata Habib di sela-sela kegiatan sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Senin, 23 Desember 2024.

Politisi Fraksi PKB ini menambahkan banyak daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras akibat eksploitasi berlebihan, sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Ia mencontohkan di Bangka Belitung, banyak ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Tiga Macan Tutul Jawa Asli TN Gunung Ciremai Terpantau Kamera Jebak

Sementara, dalam beberapa kali pertemuan dunia tentang lingkungan, banyak negara menyebut Indonesia, terutama Kalimantan sebagai paru-paru dunia. Sementara Penjabat Gubernur Kaltim menyampaikan saat ini ada 181 titik pertambangan liar.

“Nah, sekarang sudah mulai berkurang hutannya. Kami tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” ucap Habib.

Ia berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat mampu menghimpun kearifan-kearifan lokal yang dimiliki tiap-tiap daerah.

Baca juga: PSN di Merauke Mengancam Otonomi Khusus Papua

“Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat, karena kami tidak ingin bangsa sendiri terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun dengan cara-cara yang dzolim. Harus pindah, kemudian termarjinalkan. Itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” tegas Habib.

Praktik tata kelola tambang perlu dievaluasi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: PSNRUU Masyarakat Adattanah leluhur

Editor

Next Post
Persiapan penyebaran garam-garam NaCl superfine dalam OMC selama libur Nataru 2024-2025. Foto Dok. BMKG.

Ini Prakiraan Cuaca Selama Libur Nataru hingga 5 Januari 2025 di Pulau Jawa

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media