Minggu, 18 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSN di Merauke Mengancam Otonomi Khusus Papua

PSN diproyeksikan menjadi solusi pemerataan ekonomi. Faktanya, masyarakat adat Papua menolaknya. Sebab PSN menanggalkan prinsip-prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat.

Selasa, 24 Desember 2024
A A
Salah satu lahan di Marauke untuk PSN food estate. Foto Dok. YLBHI.

Salah satu lahan di Marauke untuk PSN food estate. Foto Dok. YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 mengakibatkan persoalan serius. Alih-alih mendorong terwujudnya tata ruang dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan, akselerasi PSN ke Merauke di Papua Selatan justru memperpanjang usia konflik agraria di wilayah tersebut.

Dalam peluncuran dan media briefing laporan desk hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang bertajuk PSN Menggerus Otsus dan Hak Orang Asli Papua, Senin, 23 Desember 2024 memperlihatkan sejumlah masalah hukum, kelembagaan dan agraria terjadi.

Pemekaran daerah melalui revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua mempermudah praktik perampasan lahan masyarakat adat karena kekosongan hukum dalam pengaturan kawasan dan tata ruang yang disengaja. Temuan-temuan itu meliputi:

Baca juga: Bekas Longsor Ditemukan di TN Betung Kerihun Kalimantan Barat

Pertama, melalui revisi UU Otsus Papua (UU Nomor 2 Tahun 2021), Pemerintah Pusat menghapus kewenangan pembentukan Perdasus dan Perdasi dalam urusan pemerintahan, yang  memungkinkan Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan protektif.

Kedua, terdapat 133 peraturan sektoral di berbagai bidang yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjalankan ragam PSN di daerah.

Ketiga, Tanah Papua tak bertuan adalah mitos. Saat ini, lebih dari 1 juta hektare lahan dan hutan Papua Selatan merupakan wilayah adat. Artinya, Papua Selatan bukanlah tanah kosong tanpa pemilik (terra nullius).

Baca juga: Gempa Dangkal Goyang Selatan Sukabumi Jawa Barat

Keempat, rakus terhadap hutan dan lahan adat. Masyarakat adat tidak melepaskan tanah adat mereka, tetapi tetap kehilangan hutan dan lahan akibat ekstensifikasi PSN. Hal tersebut memicu praktek perampasan lahan (land grabbing) yang memperburuk ketimpangan penguasaan lahan.

Kelima, ketimpangan lahan yang meningkat. PSN mencadangkan hampir 50 persen dari total luas administratif Kabupaten Merauke untuk keperluan konsesi perusahaan.

Masyarakat adat tak dukung PSN

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke, Johny Teddy Wakum mengungkapkan ada penolakan masyarakat adat di berbagai distrik, termasuk Ilwayab, Tubang, Okaba, Eligobel, Sota, Ngguti, Kaptel, Kimaam, dan Padua.

Baca juga: Penangkapan Ikan dengan Bom Masih Marak di Indonesia Timur

Bahkan, LBH Papua mencatat masyarakat adat, seperti Marga Moiwend, Gebze, Basik-Basik, dan lainnya, tidak pernah secara sukarela menyerahkan tanah mereka. Namun, proses alih fungsi lahan tetap berlangsung di atas wilayah adat.

“Kami menyerukan agar prinsip-prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat dijadikan prioritas dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di tanah Papua,” tegas Teddy.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: CELIOSKabupaten MeraukeLBH PapuaMasyarakat AdatOtonomi Khusus PapuaPSN

Editor

Next Post
Penampakan dua macan Tutul Jawa di TN Gunung Ciremai, Jawa Barat. Foto Balai TNGC.

Tiga Macan Tutul Jawa Asli TN Gunung Ciremai Terpantau Kamera Jebak

Discussion about this post

TERKINI

  • Rapat pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 Januari 2026. Foto Geral-Andri/DPR.Legislator Usulkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Atur Perdagangan Karbon
    In News
    Minggu, 18 Januari 2026
  • Ilustrasi koruptor sumber daya alam. Foto Robert_Anthony_Art/pixabay.com.Walhi Ingatkan Pilkada Tak Langsung Rawan Korupsi Sumber Daya Alam
    In News
    Minggu, 18 Januari 2026
  • Sinkhole di lahan warga di Dusun Kandri, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Foto desapucung.gunungkidulkab.go.id.Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
    In IPTEK
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Ilustrasi interaksi kucing dengan manusia. Foto vaclavzavada/pixabay.com.Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama
    In Rehat
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Tim medis melakukan nekropsi pada gajah sumatera betina yang ditemukan mati di Dusun Aras Napal, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto ksdea.menlhk.go.idIndonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media