Minggu, 22 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSN di Merauke Mengancam Otonomi Khusus Papua

PSN diproyeksikan menjadi solusi pemerataan ekonomi. Faktanya, masyarakat adat Papua menolaknya. Sebab PSN menanggalkan prinsip-prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat.

Selasa, 24 Desember 2024
A A
Salah satu lahan di Marauke untuk PSN food estate. Foto Dok. YLBHI.

Salah satu lahan di Marauke untuk PSN food estate. Foto Dok. YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 mengakibatkan persoalan serius. Alih-alih mendorong terwujudnya tata ruang dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan, akselerasi PSN ke Merauke di Papua Selatan justru memperpanjang usia konflik agraria di wilayah tersebut.

Dalam peluncuran dan media briefing laporan desk hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang bertajuk PSN Menggerus Otsus dan Hak Orang Asli Papua, Senin, 23 Desember 2024 memperlihatkan sejumlah masalah hukum, kelembagaan dan agraria terjadi.

Pemekaran daerah melalui revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua mempermudah praktik perampasan lahan masyarakat adat karena kekosongan hukum dalam pengaturan kawasan dan tata ruang yang disengaja. Temuan-temuan itu meliputi:

Baca juga: Bekas Longsor Ditemukan di TN Betung Kerihun Kalimantan Barat

Pertama, melalui revisi UU Otsus Papua (UU Nomor 2 Tahun 2021), Pemerintah Pusat menghapus kewenangan pembentukan Perdasus dan Perdasi dalam urusan pemerintahan, yang  memungkinkan Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan protektif.

Kedua, terdapat 133 peraturan sektoral di berbagai bidang yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjalankan ragam PSN di daerah.

Ketiga, Tanah Papua tak bertuan adalah mitos. Saat ini, lebih dari 1 juta hektare lahan dan hutan Papua Selatan merupakan wilayah adat. Artinya, Papua Selatan bukanlah tanah kosong tanpa pemilik (terra nullius).

Baca juga: Gempa Dangkal Goyang Selatan Sukabumi Jawa Barat

Keempat, rakus terhadap hutan dan lahan adat. Masyarakat adat tidak melepaskan tanah adat mereka, tetapi tetap kehilangan hutan dan lahan akibat ekstensifikasi PSN. Hal tersebut memicu praktek perampasan lahan (land grabbing) yang memperburuk ketimpangan penguasaan lahan.

Kelima, ketimpangan lahan yang meningkat. PSN mencadangkan hampir 50 persen dari total luas administratif Kabupaten Merauke untuk keperluan konsesi perusahaan.

Masyarakat adat tak dukung PSN

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke, Johny Teddy Wakum mengungkapkan ada penolakan masyarakat adat di berbagai distrik, termasuk Ilwayab, Tubang, Okaba, Eligobel, Sota, Ngguti, Kaptel, Kimaam, dan Padua.

Baca juga: Penangkapan Ikan dengan Bom Masih Marak di Indonesia Timur

Bahkan, LBH Papua mencatat masyarakat adat, seperti Marga Moiwend, Gebze, Basik-Basik, dan lainnya, tidak pernah secara sukarela menyerahkan tanah mereka. Namun, proses alih fungsi lahan tetap berlangsung di atas wilayah adat.

“Kami menyerukan agar prinsip-prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat dijadikan prioritas dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di tanah Papua,” tegas Teddy.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: CELIOSKabupaten MeraukeLBH Papuamasyarakat adatOtonomi Khusus PapuaPSN

Editor

Next Post
Penampakan dua macan Tutul Jawa di TN Gunung Ciremai, Jawa Barat. Foto Balai TNGC.

Tiga Macan Tutul Jawa Asli TN Gunung Ciremai Terpantau Kamera Jebak

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media