“Utamakan pendekatan humanis ke warga, jangan gunakan kekerasan-kekerasan yang justru membuat masalah semakin melebar. Pemerintah harus menjamin keselamatan dan keamanan rakyat,” imbuh dia.
Masyarakat Rempang lapor polisi
Masyarakat Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan puluhan orang yang terindikasi dari PT MEG membuat laporan ke Polresta Barelang, Rabu, 18 Desember 2024 malam. Warga melapor dengan pendampingan pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Salah satu advokat, Nofita Putri Manik menuturkan ada dua warga yang melapor. Pihaknya membuat dua laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami warga Pulau Rempang.
“Laporan kami sudah diterima pada Rabu malam,” kata Nofita.
Baca juga: Darurat! Warga Kampung Tua di Pulau Rempang Diserang Lagi
Keduanya merupakan korban luka atas insiden penyerangan terhadap warga Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, 18 Desember 2024 pukul 00.50 WIB.
Pengaca lainnya, Sopandi berharap laporan warga yang mereka dampingi bisa langsung ditindaklanjuti kepolisian. Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat pun bisa segera dihadirkan.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak menambahkan pihaknya akan terus mendampingi warga Pulau Rempang selama mereka menjalani proses ini.
Baca juga: ART, Teknologi Bayi Tabung untuk Penyelamatan Satwa Langka dan Dilindungi
Berdasarkan data yang dihimpun tim advokasi, setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat atas penyerangan tersebut. Salah satunya adalah anak di bawah umur.
Rinciannya, 3 orang mengalami luka sobek di bagian kepala; 1 orang luka berat; 1 warga terkena panah; 1 warga mengalami luka ringan, dan 1 lagi merupakan anak di bawah umur yang mengalami luka lebam di wajah akibat dikeroyok sekitar 10 orang.
Sebagian warga akhirnya mengevakuasi diri dengan lari masuk ke hutan untuk menghindari berbagai serangan brutal. Serangan tersebut juga menyasar pada belasan kendaraan bermotor dan mobil milik warga yang berakibat pada kerusakan. Posko masyarakat juga dirusak.
Baca juga: Sapto Andriyono, Pemecah Gelombang Armor Jadi Solusi Ketimbang Tanggul Laut
Teo Reffelsen dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengutuk keras tindakan premanisme (aktor non-negara) dan pasifnya kepolisian yang mengakibatkan luka fisik dan psikis masyarakat adat Tempatan Pulau Rempang-Galang. Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi konstruktif-partisipatif terkait aktivitas PT MEG di Pulau Rempang-Galang. Kekerasan yang terjadi adalah kejahatan yang berulang karena absennya penindakan terhadap pelaku.
“Diamnya Pemerintah dan DPR seolah berpihak pada PT MEG, alih-alih melindungi hak masyarakat adat Tempatan Pulau Rempang-Galang terkait dengan hak atas tanah dan identitasnya,” kata Teo.
Menyikapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas tindakan penyerangan, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual yang memerintahkannya.
Baca juga: Hari Ini Perairan Laut Indonesia Diguncang Tiga Gempa Tektonik Dangkal
“Termasuk dan tidak terbatas apabila ada keterlibatan aparat yang mendiamkan kekerasan ini terjadi,” lanjut Teo.
Selain itu, melihat pola kejahatan dalam pelaksanaan PSN di seluruh Indonesia yang terstruktur, sistematis dan masif serta mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis penduduk sipil, Komnas HAM juga harus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan.
Baca juga: Dampak Bencana Sukabumi Rumah Hancur 129 Keluarga Direlokasi Sementara
Insiden ini menuai kecaman dari masyarakat luas. Mereka mendesak pihak terkait menghentikan cara-cara kekerasan terhadap warga Pulau Rempang yang bertahan untuk menjaga ruang hidup mereka.
Selain itu, Warga Rempang Tolak Rempang Eco-City bersama Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mendesak Presiden Prabowo Subiyanto mengevaluasi dan meninjau kembali PSN Rempang. Sebab PSN Rempang justru memosisikan masyarakat Rempang sebagai korban. Semestinya masyarakat harus menikmati pembangunan tersebut sesuai mandat Undang-Undang Dasar Indonesia. [WLC02]
Discussion about this post