Jumat, 25 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Aroma Dugaan Korupsi Sektor Tambang Gubernur Maluku Utara, Jatam: Usut!

Jatam menemukan ada 54 izin usaha pertambangan yang diobral Gubernur Maluku Utara, AGK selama dua periode menjabat.

Kamis, 21 Desember 2023
A A
Ilustrasi tambang nikel. Foto djkn.kemenkue.go.id.

Ilustrasi tambang nikel. Foto djkn.kemenkue.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group. Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga. Bahkan warga mengalami gangguan kesehatan akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Penetapan ST sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK. Yakni untuk kepentingan pembangunan jalan tambang milik Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Baca Juga: Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada, Jauhi 3 Kilometer dari Kawah

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan pratik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional. Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok.

Praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita. Melainkan juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

“Kami melihat proses hukum terhadap AGK cs mestinya tidak hanya berkutat pada korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa semata. Juga harus menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum,” tegas Kepala Divisi Hukum & Kebijakan Jatam, Muh Jamil,

Baca Juga: Jawa dan Nusa Tenggara Diprediksi Hujan Lagi Mulai 23 Desember 2023

Proses hukum atas AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami warga, tempat di mana perusahaan-perusahaan beroperasi. Salah satunya terkait rencana operasi perusahaan tambang nikel PT Priven Lestari. Konsesi perusahaan yang mencapai hampir 5000 hektare ini, mencaplok lahan dan mengancam saru-satunya sumber air warga di Kecamatan Buli, Halmahera Timur.

Konsesi perusahaan ini juga berada di kawasan hutan. Rencana penambangan yang berlangsung di tengah derasnya penolakan warga ini, sarat dengan politik transaksional.

“Salah satu indikasinya melalui otak-atik RTRW Halmahera Timur untuk mengalokasikan ruang tambang di ruang hidup warga,” imbuh Jami. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gubernur Maluku UtaraIzin Usaha PertambanganJatamkorupsi sektor tambangperusahaan tambang nikelPulau Obi

Editor

Next Post
FGD roadmap teknologi dan inovasi dalam industrialisasi kebencanaan. Foto bmkg.go.id.

FGD Peta Jalan Teknologi dan Inovasi dalam Industrialisasi Kebencanaan

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media