Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar menyatakan Kementerian LHK akan menyelesaikan proses penataan kawasan hutan hingga 100 persen pada 2023. Proses itu akan menjadi tonggak kokoh menuju Sustainable Forest Management dan tata kelola kehutanan, menjadi kejelasan hak dan kewajiban masyarakat serta keberpihakan nyata pada masyarakat.
“Pekerjaan lapangan ini hampir selalu tidak mudah, meskipun juga tidak selalu sulit. Yang kami lakukan berupa penataan batas dan pemantapan kawasan hutan adalah upaya melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia,” ucap Siti saat meluncurkan Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023 di Jakarta, 30 Januari 2023.
Proses tersebut dilakukan agar ada kejelasan dan ketegasan dalam berinteraksi dengan dunia internasional. Juga untuk menjawab berbagai isu yang dialamatkan kepada Indonesia sebagai negara dengan kekuatan hutan tropis di dunia.
Baca Juga: Chusni Ansori, Teliti Pengaruh Geologi pada Situs Budaya Geopark Karangsambung – Karangbolong
Salah satu alasan penataan kawasan hutan, Siti menjelaskan, karena selama ini, pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diklaim telah memberi jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.
Menurut Siti, UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang memberikan langkah penyelesaian.
“Sesuai UUCK pada November 2023, diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkrit dan menyeluruh,” terang Siti.
Baca Juga: Data Terbaru Dampak Bencana di Kota Manado
Luas kawasan hutan Indonesia 125.795.306 hektare dengan panjang batas 373.828,44 kilometer, terdiri dari 284.032,3 km batas luar dan 89.796,1 km batas fungsi kawasan hutan. Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 km (88,88 persen) yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km (65 persen) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 km (24 persen).
Realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 Ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan. Khusus 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 Ha yang terdiri dari 179 SK. Kemudian terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 persen dari total luas kawasan hutan Indonesia.
“Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” kata Siti.
Baca Juga: Data Terbaru Dampak Bencana di Kota Manado
Discussion about this post