Sabtu, 14 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Pemanfaatan Ilegal, KLHK Selesaikan Penataan Kawasan Hutan Tahun Ini

Selasa, 31 Januari 2023
A A
Peluncuran Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023 di Jakarta. Foto ppid.menlhk.go.id.

Peluncuran Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023 di Jakarta. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Melibatkan KPK

Kegiatan penataan batas kawasan hutan di lapangan dilaksanakan dengan melibatkan panitia tata batas. Mereka terdiri dari perwakilan BPKH, Dinas Kehutanan Provinsi, badan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penataan ruang di tingkat kabupaten atau kota, Kantor Pertanahan ART/BPN kabupaten atau kota, Bagian Tata Pemerintahan Setda kabupaten atau kota, UPT lingkup kementerian, camat setempat. Juga instansi yang membidangi kelautan, pesisir dan pulau kecil apabila di wilayah kawasan konservasi perairan.

Penyelesaian tata batas kawasan hutan ini, Siti melanjutkan, merupakan perjalanan panjang dan terus mendapat bimbingan serta arahan yang intens dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran proses ini menjadi salah satu fokus upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

“Sebab banyak permasalahan di lapangan, terutama dari pihak-pihak advonturir dan opportunist mengambil persoalan tata batas untuk alasan merekamelakukan kejahatan kehutanan, seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaaan kawasan secara illegal,” papar Siti.

Baca Juga: Cukup Enam Langkah, Jelantah Disulap Menjadi Lilin Aromaterapi

Pengukuhan Kawasan Hutan

Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan. Pengukuhan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.

Pengukuhan Kawasan Hutan diawali dengan tahapan Penunjukan Kawasan Hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan. Penunjukan ini dilandasi kesepakatan berbagai pihak dan instansi terkait pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai pada 1980-an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Baca Juga: El Nino 2023, Ini Dampak dan Mitigasinya

Kemudian dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat sekitar batas kawasan selama 30 hari. Dilanjutkan dengan inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Selanjutnya, Hasil Penataan Batas dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi Hak Pihak Ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan. [WLC02]

Sumber: Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kawasan hutanKLHKMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakarpengukuhan kawasan hutanproses penataan kawasan hutanSustainable Forest ManagementUndang-Undang Cipta Kerja

Editor

Next Post
Desain Alat Desalinasi Terpadu Sistem Ganda dari mahasiswa ITS. Foto its.ac.id.

Inovasi Anita Atasi Krisis Air Bersih dengan Air Laut dan Kabut Laut

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media