Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Pemanfaatan Ilegal, KLHK Selesaikan Penataan Kawasan Hutan Tahun Ini

Selasa, 31 Januari 2023
A A
Peluncuran Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023 di Jakarta. Foto ppid.menlhk.go.id.

Peluncuran Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 Persen Tahun 2023 di Jakarta. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Melibatkan KPK

Kegiatan penataan batas kawasan hutan di lapangan dilaksanakan dengan melibatkan panitia tata batas. Mereka terdiri dari perwakilan BPKH, Dinas Kehutanan Provinsi, badan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penataan ruang di tingkat kabupaten atau kota, Kantor Pertanahan ART/BPN kabupaten atau kota, Bagian Tata Pemerintahan Setda kabupaten atau kota, UPT lingkup kementerian, camat setempat. Juga instansi yang membidangi kelautan, pesisir dan pulau kecil apabila di wilayah kawasan konservasi perairan.

Penyelesaian tata batas kawasan hutan ini, Siti melanjutkan, merupakan perjalanan panjang dan terus mendapat bimbingan serta arahan yang intens dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran proses ini menjadi salah satu fokus upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

“Sebab banyak permasalahan di lapangan, terutama dari pihak-pihak advonturir dan opportunist mengambil persoalan tata batas untuk alasan merekamelakukan kejahatan kehutanan, seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaaan kawasan secara illegal,” papar Siti.

Baca Juga: Cukup Enam Langkah, Jelantah Disulap Menjadi Lilin Aromaterapi

Pengukuhan Kawasan Hutan

Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan. Pengukuhan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.

Pengukuhan Kawasan Hutan diawali dengan tahapan Penunjukan Kawasan Hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan. Penunjukan ini dilandasi kesepakatan berbagai pihak dan instansi terkait pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai pada 1980-an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Baca Juga: El Nino 2023, Ini Dampak dan Mitigasinya

Kemudian dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat sekitar batas kawasan selama 30 hari. Dilanjutkan dengan inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Selanjutnya, Hasil Penataan Batas dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi Hak Pihak Ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan. [WLC02]

Sumber: Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kawasan hutanKLHKMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakarpengukuhan kawasan hutanproses penataan kawasan hutanSustainable Forest ManagementUndang-Undang Cipta Kerja

Editor

Next Post
Desain Alat Desalinasi Terpadu Sistem Ganda dari mahasiswa ITS. Foto its.ac.id.

Inovasi Anita Atasi Krisis Air Bersih dengan Air Laut dan Kabut Laut

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media