Melibatkan KPK
Kegiatan penataan batas kawasan hutan di lapangan dilaksanakan dengan melibatkan panitia tata batas. Mereka terdiri dari perwakilan BPKH, Dinas Kehutanan Provinsi, badan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penataan ruang di tingkat kabupaten atau kota, Kantor Pertanahan ART/BPN kabupaten atau kota, Bagian Tata Pemerintahan Setda kabupaten atau kota, UPT lingkup kementerian, camat setempat. Juga instansi yang membidangi kelautan, pesisir dan pulau kecil apabila di wilayah kawasan konservasi perairan.
Penyelesaian tata batas kawasan hutan ini, Siti melanjutkan, merupakan perjalanan panjang dan terus mendapat bimbingan serta arahan yang intens dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran proses ini menjadi salah satu fokus upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.
“Sebab banyak permasalahan di lapangan, terutama dari pihak-pihak advonturir dan opportunist mengambil persoalan tata batas untuk alasan merekamelakukan kejahatan kehutanan, seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaaan kawasan secara illegal,” papar Siti.
Baca Juga: Cukup Enam Langkah, Jelantah Disulap Menjadi Lilin Aromaterapi
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pengukuhan Kawasan Hutan merupakan rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan. Pengukuhan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Pengukuhan Kawasan Hutan diawali dengan tahapan Penunjukan Kawasan Hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan. Penunjukan ini dilandasi kesepakatan berbagai pihak dan instansi terkait pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai pada 1980-an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Baca Juga: El Nino 2023, Ini Dampak dan Mitigasinya
Kemudian dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat sekitar batas kawasan selama 30 hari. Dilanjutkan dengan inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
Selanjutnya, Hasil Penataan Batas dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi Hak Pihak Ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK
Discussion about this post