“Setiap stakeholder harus mempertimbangkan dan sepakat bahwa kejadian (kebakaran hutan dan lahan gambut) ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” tegas Bambang.
Tak hanya pengembangan teknologi pencegahan kebakaran hutan, tetapi upaya penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan juga merupakan pertanggungjawaban moral sebagai akademisi. Bahwa akademisi juga harus bersedia apabila diminta sebagai ahli di persidangan sebagai bentuk kontribusi terhadap penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan gambut.
Baca Juga: Sudah Diperingatkan, Empat Kabupaten di Aceh Dilanda Banjir Ribuan Warga Mengungsi
“Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik sebagai hak konstitusi setiap warga negara,” ujar Bambang.
Pemadaman Kebakaran
Persoalannya, langkah pengendalian acapkali melompat pada upaya pemadaman, yaitu ketika kebakaran telah terjadi. Tidak melalui fase pencegahan terlebih dahulu. Sementara saat kebakaran telah terjadi, sebagian besar api telah melalap hutan dan lahan gambut. Bukan tidak mungkin percepatan subsiden atau turunnya permukaan tanah gambut akan terjadi lebih cepat karena lahan bekas terbakar tidak segera direstorasi.
“Pemadaman kebakaran itu keberhasilan semu karena emisi sudah dilepaskan ke atmosfer. Jangan sekadar melihat penurunan luas kebakaran yang terjadi. Namun peningkatan emisi gas rumah kaca di beberapa provinsi juga harus diperhatikan,” tegas Bambang.
Baca Juga: Konferta AJI Yogyakarta 2023, Ini Nakhoda Baru AJI Yogyakarta Periode 2023–2026
Penanganan Pascakebakaran
Upaya penanganan pasca kebakaran juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang dikaitkan dengan upaya pemulihan. Penegakan hukum dapat diterapkan melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata.
“Pelaku kebakaran harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan sebagai konsekuensi hukum,” imbuh Bambang.
Langkah-langkah pengendalian kebakaran seharusnya melibatkan masyarakat. Berdasarkan hasil kajian dan riset yang telah ia lakukan, pelibatan kelompok masyarakat dalam pengendalian kebakaran sejak awal dapat memberikan implikasi positif.
“Jadi masyarakat harus dilibatkan sebagai partner, bukan sebagai sparing partner,” kata Bambang. [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post