Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Berdalih KEK Mandalika, Ratusan Warung Pedagang Tanjung Aan Dibongkar Paksa

Selasa, 15 Juli 2025
A A
Suasana aparat keamanan saat ratusan warung dibongkar paksa di Pantai Aan, Mandalika, 15 Juli 2025. Foto Istimewa.

Suasana aparat keamanan saat ratusan warung dibongkar paksa di Pantai Aan, Mandalika, 15 Juli 2025. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras pembongkaran secara paksa warung-warung para pedagang dan tempat bermukin warga di Tanjung Aan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dengan dalih pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.

Pembongkaran dilakukan pihak PT Injourney Tourism Development Centre (ITDC) yang dikawal 700 aparat gabungan dari TNI, Polri, Pol PP dan preman bayaran ITDC, Selasa, 15 Juli 2025.

Ella Nurlaela, warga Pantai Aan menyebutkan penggusuran dilakukan sejak pukul 08.00 WITA dengan tiga target lokasi penggusuran, yakni Warung Tengah, Batu Kotak, dan Marese. Sehari sebelumnya, Senin, 14 Juli 2025, terdapat enam warung warga dari total 186 warung yang telah dibongkar secara mandiri. Lantaran warga tidak sanggup menghadapi intimidasi yang diterima dari pihak vanguard atau petugas keamanan perusahaan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak UU Kehutanan Lama Dicabut, Diganti UU Kehutanan Baru yang Adil

Tindakan ini dilakukan dengan dalih “klaim” Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah dikantongi PT ITDC. Diikuti pengerahan preman yang terus-menerus mengintimidasi warga selama sebulan terakhir.

Ironisnya, tindakan sepihak ITDC ini mendapat dukungan dari Kapolres Loteng yang menyatakanm asyarakat atau pihak mana pun tidak boleh menghalangi pengosongan lahan untuk pembangunan, dianggap perbuatan melawan hukum.

Padahal, 18-20 Juni lalu, Komnas Perempuan dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah berjanji akan mendukung perjuangan warga Pantai Aan. Mereka bersurat pada Kementerian BUMN agar mengevaluasi ulang pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Alih-alih menghormati teguran tersebut, PT ITDC seakan kebal hukum dan terus melakukan tindakan perampasan tanah masyarakat.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Petani Butuh Prediksi Detail Cuaca Masa Depan hingga Level Lahan

Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika mendesak ITDC segera menghentikan upaya pembongkaran. Dan mendesak gabungan aparat keamanan segera menarik diri dari lapangan. Sebab pembongkaran yang dilakukan adalah perampasan tanah rakyat dengan dalih pembangunan, alih-alih pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

“PT ITDC lah yang melanggar hukum, sebab mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat yang dijamin Konstitusi dan UUPA 1960. Pada setiap prosesnya, pembangunan KEK Mandalika dijalankan dengan proses tertutup, manipulatif dan intimidatif kepada warga setempat sehingga menyababkan konflik agraria dan perampasan tanah,” papar Dewi dalam siaran tertulis, Selasa, 15 Juli 2025

Tidak ada konsultasi dan partisipasi yang bermakna serta transparan yang dilakukan pihak ITDC, pemda dan kantor pertanahan. Apalagi consent (persetujuan) warga terhadap eksekusi proyek. Baik sejak rencana pembangunan, pengadaan tanah, ganti kerugian hingga upaya pengusiran terkini di Tanjung Aan melalui “vanguard”.

Baca juga: Empat Rekomendasi Bagi Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat

“Hadirnya vanguard ini menunjukkan pemerintah Indonesia dan ITDC lepas tangan, membiarkan hak-hak rakyat digadaikan dan dihadapkan pada kelompok swasta yang tidak punya otoritas apa pun untuk melakukan land clearing,” tegas Dewi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KEK MandalikaKonsorsium Pembaruan AgrariaPantai AanPSN

Editor

Next Post
Aktivis Walhi Maluku Utara dan warga Kawasi melakukan aksi protes pemutaran film "Ngomi O Obi" di Studio 6 XXI Jatiland, 14 Juli 2025. Foto Dok. Walhi Maluku Utara.

Walhi Maluku Utara Protes Pemutaran Film Ngomi O Obi yang Diduga Alat Propaganda

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media