Pelaksanaan vaksinasi hewan jenis anjing dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari tenaga medis veteriner, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan TNI/Polri yang menyebar ke desa-desa di wilayah Kabupaten TTS. Masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri dapat datang ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS atau menghubungi tenaga kesehatan hewan kecamatan setempat.
Perdagangan Daging Anjing Ilegal
Sementara terkait Surat Edaran tentang pelarangan perdagangan daging anjing di Surakarta ditanggapi para pedagang daging anjing di sana. Mereka meminta para aktivis pecinta hewan untuk memberikan solusi.
Baca juga: Agus Maryono, Kelola Air Hujan Menjadi Air Bersih untuk Atasi Krisis Air
Koordinator Nasional dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken menyatakan bahwa praktik perdagangan daging anjing melanggar hukum dan ilegal. Seperti kasus terbaru pengagalan penyelundupan anjing untuk dikomsumsi di Semarang.
Penegakan hukum terhadap perdagangan daging anjing dan transportasinya sudah pernah dilakukan seperti kasus Suseno, pemilik rumah jagal di Sukoharjo yang ditangani oleh DMFI. Saat itu, pemilik dan supir truk mendapat vonis 16 bulan karena melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 jo. UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2 tentang Peternakan Kesehatan Hewan. Bahwa isinya menyatakan hewan tidak boleh diangkut dari daerah endemik ke daerah non endemik penyakit zoonosis, dalam kasus ini penyakit rabies.
“Kegiatan pemilik rumah jagal anjing juga kriminal dan illegal. Jadi perdagangan daging anjing jelas illegal. Solusinya dengan tidak memperdagangkan daging anjing,” kata Karin dalam siaran pers tertanggal 25 Januari 2024. [WLC02]
Sumber: BNPB
Discussion about this post