Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bukan Lagi PSN, Pemerintah Seharusnya Hentikan Proyek Rempang Eco City

Pulau kecil, seperti Rempang yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi, tidak boleh menerima beban pembangunan yang berpotensi merusak daya dukung dan daya tampung pulau itu sendiri.

Senin, 28 April 2025
A A
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat usai mengikut RDP dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, 28 April 2025.Foto Dok. YLBHI.

Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat usai mengikut RDP dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, 28 April 2025.Foto Dok. YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Warga meyakini langkah-langkah pemerintah ini bukanlah solusi. Sebaliknya, hanya cara baru untuk menggusur dan merenggut ruang hidup mereka di Pulau Rempang. Padahal, warga telah turun temurun mendiami Pulau Rempang sejak ratusan tahun lalu.

Di RDP ini, warga juga menyampaikan sejumlah hal yang mendasari gerak mereka mempertahankan kampung. Bahwa Pulau Rempang bukanlah tanah kosong, sebaliknya Rempang dan masyarakatnya telah eksis, jauh sebelum Indonesia merdeka. Keberadaan masyarakat Pulau Rempang terbukti dari jejak makam leluhur mereka di sana.

Bahwa warga telah hidup dari generasi ke generasi di Pulau Rempang. Berdampingan dengan laut dan tanah yang memberikan penghidupan untuk leluhur yang diwariskan kepada mereka sampai saat ini. Sehingga eksistensi kampung-kampung mereka di sana adalah keniscayaan.

Baca juga: BMKG Lakukan Pengembangan Radar Cuaca Nonpolarimetrik

Atas dasar catatan tersebut, dalam RDP tersebut, warga Pulau Rempang menuntut:

Pertama, Batalkan PSN Rempang Eco City

Kedua, Hentikan Kekerasan, Kriminalisasi dan tegakkan hokum seadil-adilnya

Ketiga, Keluarkan PT MEG dari Pulau Rempang, hentikan kekerasan dan premanisme

Keempat, Pulihkan hak-hak masyarakat Rempang

Kelima, Hentikan solusi-solusi palsu pembangunan masyarakat

Keenam, Cabut Aturan-aturan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat

Ketujuh, Berikan pengakuan hak atas tanah masyarakat

Baca juga: Prodi Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati UGM yang Pertama di Asia

Proyek Rempang keluar dari status PSN

Menangapi aduan masyarakat Pulau Rempang ini, sejumlah anggota Komisi VI DPR buka suara. Salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari. Ia mengaku senang dengan dikeluarkannya proyek Rempang dari status PSN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam potensi korupsi di proyek Rempang Eco City. Ia juga mendorong dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BP Batam yang selama ini memainkan peran penting di sana.

“Warga tidak mungkin datang ke sini kalau mereka tidak putus asa. Insyaallah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun mengijinkan tanah masyarakat dirampas,” tegas Rieke.

Baca juga: Dulu Penambang, Kini Berperan dalam Konservasi Kawasan Karst Gunung Sewu

Ia juga mempertanyakan, ada tidaknya kajian terhadap proyek ini.

“Investasi belum pasti, kerugian sudah didapat masyarakat,” imbuh dia.

Terkait aduan warga Rempang soal adanya intimidasi, pihaknya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk masyarakat. Ia mendesak agar segala bentuk kekerasanan, intimidasi, kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat di manapun berada dihentikan.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Khalid yang memimpin RDP mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam. Ia menjanjikan tim akan turun ke lapangan, termasuk datang langsung ke Pulau Rempang pada 15 sampai 17 Mei 2025 mendatang.

Baca juga: Sebanyak 114 Rumah Rusak Berat Terdampak Pergerakan Tanah di Brebes

Lebih lanjut, Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus menegaskan dengan pencabutan status PSN, seharusnya pemerintah meninjau ulang kembali pelaksanaan proyek yang sejauh ini telah menciderai hak-hak masyarakat yang terdampak langsung. Lebih lanjut, DPR RI perlu melakukan evaluasi total terhadap alat-alat negara yang dikerahkan dalam proyek Rempang Eco City termasuk terhadap peristiwa kekerasan hingga intimidasi terhadap warga masyarakat adat Rempang.

“Kami menilai pelaku kekerasan non-negara yang turut terlibat melakukan kekerasan, harus segera diproses hukum,” ucap Andrie. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aliansi Masyarakat Rempang Galang BersatuPSN Rempang Eco CityPulau Rempang BatamRapat Dengar PendapatTim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Masyarakat

Editor

Next Post
Apel kesiapsiagaan penanganan bencana karhutla, 29 April 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Bencana Karhutla 244 Hari, Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025 Digelar

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media