Selain sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi, TRPA juga menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana korupsi. enyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka. Mengingat atas perbuatannya, TRPA diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: BNPB Salurkan Logistik Kepada Warga Pengungsi Gempa Mamuju
Kronologinya bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi UU pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Tempat tersebut diketahui adalah kediaman TRPA. Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

Dari hasil identifikasi, sejumlah satwa dilindungi ada di rumah TRPA. Saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi UU sehingga semua satwa di sana diamankan dan dibawa petugas. Selanjutnya penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari kasus ini. [WLC02]







Discussion about this post