Baca Juga: Menhan Gaungkan Giant Sea Wall, Walhi: Percepat Kerusakan Ekologis Pulau Jawa
Tantangan tahun 2024 tentu lebih keras dan berat. Kontestasi elektoral membuat kerentanan meningkat. Selain tidak banyak gagasan baru untuk memulihkan krisis dan menjamin keadilan ekologis, para kandidat beserta tim pemenangannya lebih fokus menemukan dukungan logistik, mengobral janji, dan saling berebut suara rakyat.
Pasca Pemilu 2024, juga terdapat ruang transisi yang cukup panjang, ruang yang berpotensi disalahgunakan untuk menancapkan landasan investasi. Asumsi ini tentu berdasar, karena publikasi Walhi pada 2019 dan 2022 menunjukkan tahun jelang dan pasca Pemilu merupakan ruang pertumbuhan izin paling tinggi.
Atas dasar kondisi tersebut, Walhi Region Sumatera (Walhi Aceh, Walhi Sumatera Utara, Walhi Sumatera Barat, Walhi Riau, Walhi Bengkulu, Walhi Jambi, Walhi Bangka Belitung, Walhi Sumatera Selatan dan Walhi Lampung) mendesakkan beberapa agenda politik lingkungan yang harus menjadi agenda utama bagi para kandidat yang berkontestasi dan presiden terpilih untuk:
Baca Juga: Kisah Para Peneliti Gempa Sumedang
Pertama, menjadikan agenda evaluasi seluruh perizinan yang saat ini berada di kawasan lindung, kawasan konservasi, kawasan ekosistem esensial dan Wilayah Kelola Rakyat.
Kedua, membentuk peradilan khusus (ad hoc) kejahatan lingkungan hidup dan menyelesaikan seluruh kasus-kasus lingkungan hidup dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketiga, menjadikan agenda pengakuan dan perlindungan wilayah Kelola Rakyat baik di darat ataupun pesisir Indonesia menjadi agenda utama.
Baca Juga: Banjir Perkotaan, Dosen ITB Sarankan Lembaga Khusus Tangani Banjir
Keempat, menghentikan proyek-proyek pembangunan yang rakus ruang dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
Kelima, menjadikan pengetahuan dan praktik lokal masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai dasar aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Keenam, menata ulang tata ruang wilayah berorientasi pada keadilan ekologis dan mitigasi bencana.
Ketujuh, Presiden terpilih berkomitmen dan menjalankan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post