Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catatan KontraS Jelang Debat Keempat Pilpres, Banyak PSN Langgar HAM

Proyek PSN atas nama pembangunan ditengarai kerap merugikan masyarakat. Alih-alih mensejahterakan, KontraS justru mencatat banyak pelaggaran HAM di sana.

Sabtu, 20 Januari 2024
A A
Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Bentuk pelanggaran HAM yang masif menunjukkan strategi pembangunan yang dijalankan pemerintah saat ini menggunakan pendekatan yang berbasis pada pemenuhan kebutuhan (need based approach). Pendekatan ini hanya akan menimbulkan berbagai bentuk permasalahan baru kemudian hari,” papar Dimas.

Hentikan PSN yang Merugikan Masyarakat
Atas dasar uraian tersebut, KontraS merekomendasikan kepada berbagai pihak, meliputi:

Baca Juga: Sugeng Sapto: Sedimentologi – Stratigrafi untuk Eksplorasi dan Mitigasi Bencana

Pertama, Presiden untuk menghentikan dan mengevaluasi secara total terkait PSN yang terbukti merugikan rakyat, memicu munculnya berbagai praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, baik dilakukan negara melalui aparat maupun perusahaan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Kedua, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Investasi dan seluruh jajaran terkait harus memastikan penyelenggaraan proyek PSN harus mengedepankan nilai HAM dan partisipasi.

Baca Juga: 5 Provinsi Jadi Prioritas Nasional Simulasi Penanggulangan Bencana

Ketiga, lembaga negara pengawas, seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran atas tindakan aparat yang melakukan represifitas terhadap masyarakat dalam lingkup proyek PSN. Lembaga pengawas negara, seperti KPK melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran praktik korupsi atau penyelewengan.

Keempat, Komisi V DPR melakukan audit dan monitoring berkala atas proyek yang telah berjalan maupun akan berlangsung mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Komisi V juga harus menyampaikan secara terbuka atas pelanggaran yang terjadi pada setiap proyek PSN. [WLC02]

Sumber: KontraS

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KontraSkriminalisasipelanggaran HAMPSNtindakan aparat

Editor

Next Post
Banjir di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, 19 Januari 2024. Foto Dok. BPBD Barito Selatan.

6 Daerah di Kalimantan Tengah Terendam Banjir hingga 2 Meter

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media