Rabu, 30 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Cegah Penularan Pneumonia dengan Jaga Jarak dan Hidup Bersih

Rabu, 29 November 2023
A A
Ilustrasi batuk. Foto nastya_gepp/pixabay.com.

Ilustrasi batuk. Foto nastya_gepp/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, bahwa telah terjadi peningkatan kasus undefined pneumonia yang menyerang anak-anak di Tiongkok Utara. WHO mempublikasikan ada sinyal undiagnosed pneumonia di ProMed pada 22 November 2023. Selain Tiongkok, penyakit radang paru-paru ini juga dilaporkan terjadi di Eropa. Penularan penyakit ini didominasi pada anak-anak.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dokter Imran Pambudi mengimbau masyarakat tidak panik akan penyebaran undefined pneumonia. Sebaliknya, masyarakat sebaiknya justru meningkatkan kewaspadaan diri, khususnya apabila bepergian ke luar negeri.

“Masyarakat tetap tenang, jangan panik,” kata Imran.

Baca Juga: Walhi: Proyek Tol Yogya-Solo Akibatkan Tambang Liar dan Langgar Tata Ruang

Menurut Imran, pneumonia yang merebak di Tiongkok pada prinsipnya sama dengan pneumonia yang terjadi di masyarakat, yakni disebabkan infeksi bakteri. Namun berdasarkan laporan epidemiologi, kebanyakan kasus pneumonia di sana disebabkan mycoplasma pneumoniae.

Mycoplasma merupakan bakteri penyebab umum infeksi pernapasan (respiratory) sebelum COVID-19. Bakteri ini diketahui memiliki masa inkubasi yang panjang. Penyebarannya tidak secepat virus penyebab pandemi COVID-19, sehingga tingkat fatalitasnya rendah.

Antisipasi Penularan
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia yang merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia.

Baca Juga: Kisah Badak Delilah, Sempat Henti Nafas Semenit Usai Lahir

Dalam surat edaran itu juga memuat sejumlah langkah antisipasi yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi penyebaran mycoplasma pneumonia di Indonesia. Seperti mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pintu masuk negara untuk aktif pelaporan temuan kasus pneumonia melalui saluran yang disediakan, yakni Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) maupun ke PHEOC.

“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah pada pneumonia,” terang Imran.

Menurut Imran, upaya mitigasi tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, melainkan harus dibarengi dengan komitmen seluruh masyarakat agar pengendalian pneumonia lebih optimal. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia:

Baca Juga: Selasa Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali

Pertama, melakukan vaksin untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya apabila diperlukan. Kedua, tidak melakukan kontak atau menerapkan jaga jarak aman dengan orang yang sakit. Ketiga, memastikan memiliki ventilasi yang baik.

Keempat, membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir. Kelima, apabila merasa kurang enak badan atau sakit, sebaiknya tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker dengan baik serta benar.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: batukfayankesinfeksi pernafasanjaga jarakKementerian Kesehatanmycoplasma pneumoniaepneumoniaWHO

Editor

Next Post
Warga Wadas mengelar aksi menolak pengukuran lahan untuk penambangaan andesit, 14 Juli 2022. Foto Dok. Gempadewa.

Warga Wadas Gugat Pemerintah dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media