Baca Juga: Dwi Sendi Priyono, Ini Tantangan Ahli DNA Forensik Satwa Liar di Indonesia
Belum Ada Data PLTU Pensiun Dini
Sementara pemerintah sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini, pemensiunan dini pembangkit batu bara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
“Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur, misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta pada 21 Agustus 2024.
Pemerintah terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak, seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
Baca Juga: Pakar Gempa Ungkap Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut Sama Besar
“Kami sampai sekarang terus mencari dukungan. Sebab untuk istirahat dini, untuk pesiun dini, kami tidak mau tuh ada nanti BPP naik, kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kami jaga,” lanjut Dadan.
Dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan demi berjalannya program. Sebab program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama.
“Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita,” lanjut dia.
Baca Juga: Catat Tanggal Mainnya, Pecinta Gunung Bisa Ikutan IMTC 2024 secara Hybrid
Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan dipensiun dini-kan, saat ini belum ditentukan. Namun, lanjut Dadan, pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri.
“13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kami belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian,” imbuh Dadan.
Program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Harapannya, pemerintah dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan. [WLC02]
Sumber: SIEJ, Kementerian ESDM
Discussion about this post