Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar memberi penugasan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Prof. Satyawan Pudyatmoko yang baru dilantik untuk bersama melanjutkan pengawalan revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).
Revisi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lansekap, dan pengaturan kerjasama internasional.
“Perlu pengaturan strategis untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan mendatang,” papar Siti usai pelantikan Dirjen KSDAE di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca Juga: Banjir Bandang Sembahe Dua Kepala Keluarga Mengungsi
Sebelumnya, Indonesia telah mempunyai UU KSDAHE Nomor 5 tahun 1990. Undang-undang yang telah diterbitkan cukup lama itu tengah dalam proses revisi di tangan DPR dan Pemerintah.
Pemerintah bersama Komisi IV DPR memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang ini. Mereka bersepakat untuk membentuk panitia kerja penyusunan RUU KSDAHE yang terdiri dari Komisi IV DPR, pemerintah, dan Komite II DPD.
Discussion about this post