Baca juga: Rantai Pangan Terkontaminasi Radiasi Cesium-137, Walhi Desak Pemerintah Revisi Regulasi Limbah
Perpres ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
“Kami ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih. Jadi yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Perpres 109/2025 diklaim menyempurnakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dengan memperkuat arah pengelolaan sampah nasional.
Pertama, jika peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas, Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.
Baca juga: Meteor Jatuh ke Bumi, Bukti Ruang Angkasa Tak Sekosong dan Setenang Dibayangkan
Kedua, peraturan ini menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Ketiga, Perpres 109/2025 memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.
Keempat, pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah. Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional; dan
Kelima, pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
“Perpres ini wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan,” kata Hanif.
Baca juga: Mindful Consumption Mencegah Perilaku Menyisakan Makanan Menjadi Sampah
Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini difokuskan di kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahan. Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.
Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir, mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan fasilitas ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi pengolahan energi terbarukan, KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah dan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan. [WLC02]
Sumber: Portal Pemerintah Kota Yogyakarta, KLH/BPLH







Discussion about this post