Wanaloka.com – Kepastian tentang persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum ada kejelasan hingga kini. Sementara DPR RI akan segera memasuki masa reses dengan berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP), yang terdiri dari 29 organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penguatan ekosistem perlindungan data pribadi, mendorong DPR dan Presiden untuk memastikan kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU PDP.
“Legislasi PDP krusial dimiliki Indonesia. Apalagi untuk menopang prioritas pengembangan ekonomi digital yang ditekankan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar dalam siaran pers, Rabu, 16 Februari 2022.
Satu sisi, adanya legislasi PDP menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik dalam mengemban amanah Kepresidenan G20. Mengingat salah satu topik kunci yang didorong pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20 terkait cross border data flows (arus data lintas negara) dan data free flow with trust (arus data bebas dengan kepercayaan). Sementara pelindungan data pribadi merupakan elemen kunci yang menentukan tingkat kepercayaan dalam arus data lintas negara.
Baca Juga: Akun Twitter Wadas_Melawan Ditangguhkan, Amnesty International: Diduga Pembungkaman Dibiarkan
“Sayangnya, dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, tinggal Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif,” imbuh Wahyudi.
Semestinya, keberadaan legislasi PDP akan menentukan kesuksesan Kepresidenan Indonesia dalam forum G20. Kenyataannya, proses pembahasan RUU PDP masih alot sejak Juni 2021. Sejauh ini belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR perihal pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP). Dalam usulannya, pemerintah bersikeras untuk membentuk Otoritas PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan mayoritas fraksi di DPR menghendaki sebuah Otoritas PDP yang mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden. Akibatnya terjadi deadlock dalam proses pembahasan.
DPR berpendapat, kejelasan bentuk Otoritas PDP akan menentukan proses pembahasan materi-materi lainnya yang bersinggungan dengan otoritas ini. Sementara itu, Presiden dalam pidato hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember 2021 lalu telah mengingatkan untuk mempercepat proses pengesahan RUU PDP. Namun, sejauh ini Kominfo juga belum menindaklanjutinya dengan komunikasi secara intensif bersama DPR, guna mencari bentuk Otoritas PDP yang ideal. Keberadaan Otoritas PDP ini akan sangat menentukan efektivitas implementasi UU PDP, dan memastikan perlakuan yang adil baik terhadap sektor privat maupun publik.
Discussion about this post