Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan, ada banyak kasus pelanggaran PDP yang melibatkan institusi publik, tanpa proses penanganan dan penyelesaian yang akuntabel. Awal tahun 2022 telah mencuat peristiwa kebocoran data di Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Pertamina.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong, BAP Dokter TAG akan Dikirim ke Jaksa
“Tidak adanya penanganan yang tepat terhadap kebocoran data pribadi adalah ketiadaan legislasi PDP yang komprehensif. Juga sebuah Otoritas PDP yang kuat dan proaktif,” kata Bayu.
Keberadaan PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta berbagai peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur perlindungan data pribadi belum cukup sebagai rujukan untuk memastikan perlindungan yang efektif dalam pemrosesan data pribadi warga negara. Mengingat berbagai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Bahkan cenderung tumpang tindih satu sama lain yang berakibat pada ketidakpastian perlindungan. Selain itu, ketidakjelasan otoritas yang memastikan kepatuhan pengendali atau pemroses data, serta melakukan investigasi ketika terjadi pelanggaran, juga menjadi penyebab tidak efektifnya perlindungan data saat ini.
Beberapa aspek yang masih nihil dalam peraturan perundang-undangan saat ini, antara lain adalah terkait dengan cakupan dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi; klasifikasi data pribadi khususnya perlindungan data pribadi sensitif; jaminan perlindungan hak-hak subjek data; juga kejelasan kewajiban pengendali/pemroses data. Kondisi tersebut tentunya menjadikan legislasi perlindungan data pribadi yang saat ini berlaku, sulit dikatakan setara atau setidaknya mendekati aturan serupa di negara lain, yang memiliki hukum perlindungan data komprehensif.
Baca Juga: Dampak Gerakan Tanah di Tegal, 448 Rumah Rusak Ratusan Warga Mengungsi
Berangkat dari beberapa catatan di atas, kelanjutan proses pembahasan RUU PDP penting dipastikan, untuk segera dapat disahkan menjadi undang-undang, seperti halnya ditekankan Presiden. Keberadaan legislasi PDP yang komprehensif akan memberikan banyak manfaat, tidak hanya memastikan perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagai bagian dari hak asasi manusia, tetapi juga terkait erat dengan arah pembangunan ekonomi, yang bertumpu pada sektor digital, dengan data sebagai intinya.
Legislasi ini juga penting menghadirkan Otoritas PDP yang independen, sebab tanpa didukung otoritas yang demikian, sulit untuk dapat mencapai tujuan dari perlindungan data pribadi, sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Apalagi mengingat besarnya pemrosesan data pribadi warga negara yang dilakukan oleh institusi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mencermati situasi di atas, untuk memastikan hadirnya UU PDP yang kuat, dan mampu diterapkan secara efektif untuk melindungi data pribadi warga negara, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menekankan setidaknya beberapa poin berikut:
Baca Juga: 234 Huntara dan 635 Huntap Sudah Terbangun untuk Warga Relokasi Semeru
- Pemerintah untuk segera aktif melanjutkan proses pembahasan RUU PDP, dengan memperhatikan usulan dari DPR terkait pembentukan Otoritas PDP yang independen, sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan legislasi PDP yang kuat dan komprehensif.
- Bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia.
- Presiden mengingatkan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika, dan kementerian terkait lainnya dalam proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat segera merealisasikan janji politik Presiden, guna menghadirkan legislasi PDP yang kuat.
- DPR memastikan kelanjutan proses pembahasan RUU PDP, dengan mengagendakan perpanjangan kembali pembahasan RUU PDP pada masa sidang DPR berikutnya.
5. DPR dan Pemerintah penting mengakselerasi proses pembahasan RUU PDP, dengan tetap memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif dari publik, guna memastikan kualitas materi legislasinya, agar dapat diimplementasikan secara efektif. [WLC02]
Discussion about this post