Wanaloka.com – Dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten terbukti mencemari udara. Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan penyegelan dalam inspeksi lapangan yang dilakukan malam hari, Selasa, 10 Juni 2025 untuk menegakkan hukum lingkungan.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas. Pabrik ini melakukan peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Baca juga: Tanggul Laut Masih Jadi Solusi Pemerintah Atasi Rob di Pesisir Utara Jawa
Kemudian PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Ini adalah industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
Aksi inspeksi yang dilakukan pada malam hari bukan tanpa alasan. Hanif menegaskan, kehadiran langsung di lapangan di luar jam kerja normal adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” tegas Hanif.
Baca juga: Seruan Mengawal Revisi UU Kehutanan, Akhiri Anggapan Hutan Komoditas Milik Negara
Discussion about this post