Wanaloka.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melepasliarkan dua burung pemangsa (raptor) berupa satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Pelepasliaran dilakukan di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) di kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 25 Januari 2022.
Sebelumnya, Elang Ular Bido merupakan hasil serahan masyarakat Sleman pada Januari 2019. Sementara Elang Brontok juga serahan masyarakat Sleman pada awal Juni 2013. Kedua ekor raptor itu telah menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor di komplek SFF Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. Sebelum dilepasliarkan karena dinyatakan siap kembali ke habitatnya, kedua raptor dipasang wing maker untuk memudahkan pemantauan pasca release.
Baca Juga: Mely, Bayi Orangutan Pertama 2022 yang Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau
“Tujuan utama rehabilitasi satwa adalah pengembalian satwa liar ke alam,” kata Kepala BKSDA Yogyakarta M. Wahyudi dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlkh.go.id, Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut Wahyudi, pelepasliaran raptor merupakan wujud penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan. Sementara berdasar data Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, pihaknya telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada 2021.
Dievakuasi dari rumah bupati
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara mengevakuasi lima ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang dari rumah pribadi tersangka kasus korupsi Bupati Langkat, TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa, 25 Januari 2022.
Discussion about this post