Senin, 29 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dua Raptor Dilepasliarkan di Gunungkidul, Lima Satwa Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat

Satwa-satwa liar yang dilindungi tak boleh dipelihara, melainkan harus dilepasliarkan. Tak heran, satwa-satwa yang sebelumnya berhasil dievakuasi akan dilepasliarkan ke alam setelah menjalani assesment.

Minggu, 30 Januari 2022
A A
Pelepasliaran Elang Ular Bido di Gunungkidul. Foto menlhk.go.id.

Pelepasliaran Elang Ular Bido di Gunungkidul. Foto menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Lima satwa dilinungi yang ditemukan di rumah tersebut meliputi seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, seekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).

Baca Juga: Ada Elang Caraka dan SPORC untuk Amankan Hutan, Begini Cara Kerjanya

Keberadaan satwa-satwa tersebut berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses evakuasi dilakukan BKSDA Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Kelima satwa tersebut direhabilitasi di lembaga-lembaga terkait. Seperti Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit. Sedangkan Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Rehabilitasi dilakukan sebelum nantinya dilepasliarkan,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlhk.go.id, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Aturan mengenai satwa yang dilindungi tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan Pasal 40 ayat 2 mengatur, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BeoBKSDAElang BrontokElang Ular BidoJalak BaliKonservasi satwaMonyet Hitam SulawesiOrangutan sumateraraptor

Editor

Next Post
Satu rumah warga di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera, rata dengan tanah diterjang angin puting beliung pada Senin, 31 Januari 2022. Foto Dok BNPB.

Diterjang Angin Puting Beliung Rumah Warga Musi Rawas Utara Porak-poranda

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media