Sabtu, 15 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dua Raptor Dilepasliarkan di Gunungkidul, Lima Satwa Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat

Satwa-satwa liar yang dilindungi tak boleh dipelihara, melainkan harus dilepasliarkan. Tak heran, satwa-satwa yang sebelumnya berhasil dievakuasi akan dilepasliarkan ke alam setelah menjalani assesment.

Minggu, 30 Januari 2022
A A
Pelepasliaran Elang Ular Bido di Gunungkidul. Foto menlhk.go.id.

Pelepasliaran Elang Ular Bido di Gunungkidul. Foto menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Lima satwa dilinungi yang ditemukan di rumah tersebut meliputi seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, seekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).

Baca Juga: Ada Elang Caraka dan SPORC untuk Amankan Hutan, Begini Cara Kerjanya

Keberadaan satwa-satwa tersebut berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses evakuasi dilakukan BKSDA Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Kelima satwa tersebut direhabilitasi di lembaga-lembaga terkait. Seperti Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit. Sedangkan Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Rehabilitasi dilakukan sebelum nantinya dilepasliarkan,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlhk.go.id, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Aturan mengenai satwa yang dilindungi tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan Pasal 40 ayat 2 mengatur, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BeoBKSDAElang BrontokElang Ular BidoJalak BaliKonservasi satwaMonyet Hitam SulawesiOrangutan sumateraraptor

Editor

Next Post
Satu rumah warga di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera, rata dengan tanah diterjang angin puting beliung pada Senin, 31 Januari 2022. Foto Dok BNPB.

Diterjang Angin Puting Beliung Rumah Warga Musi Rawas Utara Porak-poranda

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media