Wanaloka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) tingkat nasional yang lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Desember 2022. Sebanyak 17 parpol itu meliputi 9 parpol yang saat ini di parlemen, 5 parpol non-parlemen, dan 3 parpol baru. Namun ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktualnya. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merekomendasikan sejumlah langkah.
“Rekomendasi untuk KPU, buka data hasil verifikasi faktual secara transparan dan akuntabel,” kata Peneliti PSHK FH UII, Addi Fauzani dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 15 Desember 2022.
Rekomendasi lain untuk KPU adalah mengambil langkah hukum bagi pelaku yang melakukan kecurangan, memperbaiki tata kelola verifikasi agar lebih efektif dan tidak mudah terjadi kecurangan ke depan, memperbaiki PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mereduksi kewenangan Bawaslu, dan menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu sesuai amanat Konstitusi dan prinsip yang diatur dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Bebas Asap, Riau Jadi Jujugan 14 Negara Belajar Pengelolaan Lahan Gambut
Menurut PSHK FH UII, indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol dapat dilakukan KPU maupun unsur non-KPU. Salah satu bentuk kecurangan adalah praktik ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual antara tingkat kabupaten atau kota dengan tingkat provinsi di beberapa daerah. Data yang ditetapkan rapat pleno KPU kabupaten atau kota menunjukkan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS).
“Namun dalam rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data itu berubah jadi memenuhi syarat (MS),” kata Addi.
Sementara tahap verifikasi parpol peserta Pemilu merupakan salah satu fase krusial. Tahap ini, KPU akan menentukan nasib parpol untuk dapat atau tidaknya ikut Pemilu. Verifikasi parpol juga proses penyaringan awal bagi pemilih terhadap kelayakan parpol untuk diberi kepercayaan dalam penyelenggaraan negara. Mekanisme verifikasi tersebut telah diatur secara ketat di dalam Pasal 173-Pasal 178 UU Pemilu dan peraturan turunannya.
Baca Juga: Data Terbaru, Gempa Karangasem 34 Rumah Rusak 2 Warga Terluka
“Kalau ada pelanggaran mekanisme itu akan berakibat cacat prosedur penyelenggaraan Pemilu, khususnya proses penetapan peserta Pemilu,” kata Addi.
Catatan lain, aturan Pasal 22E ayat (1), yakni Pemilu harus dilaksanakan salah satunya secara jujur dan adil merupakan amanat konstitusional. Dalam penyelenggaraan asas tersebut, KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menjalankan prinsip sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yakni: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, proporsional, profesional, dan efisien. Apabila ada kecurangan dalam tahap verifikasi faktual parpol, berarti ada pelanggaran amanat konstitusi dan UU Pemilu.
“Parpol yang dirugikan dapat melakukan gugatan Keputusan KPU tentang Penetapan Peserta Pemilu kepada Bawaslu,” imbuh Addi.
Baca Juga: Data Kerusakan Dampak Gempa Karangasem Bali
Discussion about this post