Sabtu, 5 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, UII Minta KPU Buka Data Verifikasi Faktual

Kamis, 15 Desember 2022
A A
Parpol-parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Foto kpu.go.id.

Parpol-parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Foto kpu.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) tingkat nasional yang lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Desember 2022. Sebanyak 17 parpol itu meliputi 9 parpol yang saat ini di parlemen, 5 parpol non-parlemen, dan 3 parpol baru. Namun ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktualnya. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merekomendasikan sejumlah langkah.

“Rekomendasi untuk KPU, buka data hasil verifikasi faktual secara transparan dan akuntabel,” kata Peneliti PSHK FH UII, Addi Fauzani dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 15 Desember 2022.

Rekomendasi lain untuk KPU adalah mengambil langkah hukum bagi pelaku yang melakukan kecurangan, memperbaiki tata kelola verifikasi agar lebih efektif dan tidak mudah terjadi kecurangan ke depan, memperbaiki PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mereduksi kewenangan Bawaslu, dan menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu sesuai amanat Konstitusi dan prinsip yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Bebas Asap, Riau Jadi Jujugan 14 Negara Belajar Pengelolaan Lahan Gambut

Menurut PSHK FH UII, indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol dapat dilakukan KPU maupun unsur non-KPU. Salah satu bentuk kecurangan adalah praktik ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual antara tingkat kabupaten atau kota dengan tingkat provinsi di beberapa daerah. Data yang ditetapkan rapat pleno KPU kabupaten atau kota menunjukkan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS).

“Namun dalam rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data itu berubah jadi memenuhi syarat (MS),” kata Addi.

Sementara tahap verifikasi parpol peserta Pemilu merupakan salah satu fase krusial. Tahap ini, KPU akan menentukan nasib parpol untuk dapat atau tidaknya ikut Pemilu. Verifikasi parpol juga proses penyaringan awal bagi pemilih terhadap kelayakan parpol untuk diberi kepercayaan dalam penyelenggaraan negara. Mekanisme verifikasi tersebut telah diatur secara ketat di dalam Pasal 173-Pasal 178 UU Pemilu dan peraturan turunannya.

Baca Juga: Data Terbaru, Gempa Karangasem 34 Rumah Rusak 2 Warga Terluka

“Kalau ada pelanggaran mekanisme itu akan berakibat cacat prosedur penyelenggaraan Pemilu, khususnya proses penetapan peserta Pemilu,” kata Addi.

Catatan lain, aturan Pasal 22E ayat (1), yakni Pemilu harus dilaksanakan salah satunya secara jujur dan adil merupakan amanat konstitusional. Dalam penyelenggaraan asas tersebut, KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menjalankan prinsip sesuai Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yakni: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, proporsional, profesional, dan efisien. Apabila ada kecurangan dalam tahap verifikasi faktual parpol, berarti ada pelanggaran amanat konstitusi dan UU Pemilu.

“Parpol yang dirugikan dapat melakukan gugatan Keputusan KPU tentang Penetapan Peserta Pemilu kepada Bawaslu,” imbuh Addi.

Baca Juga: Data Kerusakan Dampak Gempa Karangasem Bali

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BawasluKomisi II DPRKPUmemenuhi syaratparpolpartai politikPemilu 2024proses verifikasi faktualPSHK FH UIItidak memenuhi syarat

Editor

Next Post
Gempa hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, terjadi di Laut Banda dengan magnitudo 5,0 yang berjarak 199 kilometer barat laut Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Google Earth titik koordinat episenter gempa menurut BMKG.

Gempa Hari Ini Magnitudo 5 di Laut Banda

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media