Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di KLHK, Ini Temuan Sawit Watch

Dari 3.690 subjek hukum pemutihan sawit dalam 15 SK Menteri LHK dari Juni 2021 hingga Oktober 2023, hanya 17 yang diberi pelepasan kawasan hutan dan 35 dikenakan sanksi administratif, berupa denda, PSDH dan DR.

Minggu, 13 Oktober 2024
A A
Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kasus dugaan korupsi proses pemutihan sawit sudah terendus lama. Bermula saat Sawit Watch meminta transparansi atau keterbukaan informasi sejak awal proses pemutihan sawit digaungkan. Sebab peran pengawasan publik tidak dapat berjalan, lantaran data, informasi, dan perkembangan terkait pemutihan sawit tidak terbuka kepada publik. Padahal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyatakan proses ini dapat dibuka.

“Faktanya, data resmi pemerintah sulit diakses. Kami telah mencoba bersurat resmi ke Kementerian LHK, tapi tidak berbuah manis. Satu-satunya informasi perkembangan proses pemutihan sawit, kami dapatkan pasca melakukan perkara uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Tertutupnya proses ini dikhawatirkan berpotensi besar menjadi celah tindak pidana korupsi,” papar Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo dalam siaran tertulis yang diterima Wanaloka.com tertanggal 13 Oktober 2024.

Lantas apa saja temuan Sawit Watch?

Rambo membeberkan kronologi pengajuan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan pada September 2023. PP tersebut merupakan peraturan teknis mekanisme pemutihan sawit.

Baca Juga: Laporan BMKG Gempa Dangkal Magnitudo 5,8 Guncang Aceh Besar

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2023, MA memutuskan menolak permohonan uji materiil ini pada 21 Desember 2023.

“Melalui putusan ini, kami mendapatkan sejumlah fakta menarik terkait pemutihan sawit,” terang Rambo.

Bahwa berdasarkan keterangan pemerintah, terdapat 3.690 subjek hukum pemutihan sawit yang tertuang pada 15 Surat Keputusan Menteri LHK yang telah dikeluarkan pada rentang Juni 2021 hingga Oktober 2023. Namun hanya 17 subjek hukum yang diberikan pelepasan kawasan hutan dan hanya 35 subjek hukum yang dikenakan sanksi administratif, berupa denda, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Verifikasi atas Konflik Agraria di Pulau Rempang

Adapun rincian perkembangan sanksi administratif periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2023 sebagai berikut, Denda administratif berdasarkan PP 24 Tahun 2021 yang telah terbayar berjumlah sebesar Rp239 miliar, PSDH dari Keterlanjuran Tebang sebesar Rp61 miliar, dan DR dari Keterlanjuran Tebang sebesar Rp13 juta.

“Atas fakta tersebut, kami melihat ada hubungan antara proses pemutihan sawit dengan celah tindak pidana korupsi dalam tata kelola sawit di kawasan hutan,” kata Rambo.

Bahwa proses tersebut tidak berjalan maksimal. Hanya segelintir perusahaan saja yang dikenakan mekanisme ini. Artinya, kebijakan ini dipertanyakan efektifitasnya karena berjalan tidak sesuai harapan.

Baca Juga: Masyarakat Pesisir Minta Menteri KKP Baru Magang di Kampung Pesisir

“Sudah seharusnya proses penegakan hukum kembali ditegakkan bagi korporasi yang melakukan kegiatan ilegal sawit, alih-alih melakukan pemutihan,” kata Rambo.

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka), Ahmad Zazali menambahkan, pihaknya telah melakukan analisis proses perkembangan penerapan sanksi administratif bagi usaha di kawasan hutan tanpa izin hingga Agustus 2022. Penyelesaian kinerja Kementerian LHK dalam penyelesaian usaha dalam kawasan hutan tanpa izin masih sangat rendah dan lamban.

Dari 1.192 subjek hukum yang sudah diminta kelengkapan data oleh KLHK, baru 240 subjek hukum yang telah melengkapi data. Kemudian baru 65 subjek hukum yang sudah sampai tahap verifikasi lapangan, 48 subjek hukum yang sudah sampai tahap penafsiran citra satelit resolusi tinggi, serta sedikitnya 15 subjek hukum yang telah membayar denda.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan hutanKLHKpemutihan sawitPP 24 Tahun 2021Sawit Watchtata kelola sawit

Editor

Next Post
Suasana seputaran BSD City Township. Foto Dok. LBH Jakarta.

Penetapan BSD Menjadi KEK Berpotensi Korbankan Ruang Hidup Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media